Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sudah Bau Tanah, Kakek asal Mergosono Kota Malang Cabuli Bocah sambil Kendarai Bentor

Mahmudan • Selasa, 14 Mei 2024 | 14:14 WIB
Suhardi, kakek-kakek 64 tahun asal Mergosono Kota Malang yang cabuli anak perempuan usia 7 tahun
Suhardi, kakek-kakek 64 tahun asal Mergosono Kota Malang yang cabuli anak perempuan usia 7 tahun

Bukannya memperbanyak ibadah karena sudah lansia, aksi tak terpuji justru dilakukan oleh Suhardi, kakek 64 tahun.

Lansia asal Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang itu tega mencabuli bocah berusia 7 tahun.

Tindakan asusila itu dilakukan di atas becak motor (bentor).

Kemarin (13/5), pelaku yang sudah lanjut usia (lansia) itu dibawa ke hadapan awak media.

Selain pelaku, polresta malang kota juga membeber barang bukti berupa celana dalam korban, kaus dalam, dan celana pendek.

Aksi tak senonoh itu bermula saat korban berinisial AAK, 7 tahun, bermain bersama teman-temannya di simpang empat Mergosono Gang VF.

Ketika korban memanjat pohon untuk mengambil bunga, tiba-tiba pelaku datang kemudian merangkul.

Setelah itu, korban digendong dan didudukkan ke kursi tak jauh dari pohon tersebut.

Di situlah pelaku menyelipkan jari tangan kiri ke celana dalam korban.

Pelaku menggesek-gesekan jarinya ke organ intim korban.

Sempat menghentikan aksinya saat ada orang lewat, lalu melancarkan aksinya lagi setelah memastikan keadaan sepi.

Merasa tidak leluasa melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban dan satu temannya pergi sembari menaiki bentor.

”Awalnya korban menolak, tapi temannya yang tidak tahu apa-apa tersebut menerima ajakan,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto kemarin.

Agar bisa melanjutkan aksinya dengan aman, teman korban disuruh duduk di bagian depan.

Sedangkan korban dipangku sambil mengendarai bentor.

Dalam perjalanan sambil mengendarai bentor itu lah pelaku melanjutkan aksi bejatnya.

Tangan kanan memegang kemudi, sedangkan tangan masuk ke celana dalam korban.

“Saat itu korban merasa jari tersangka masuk ke dalam organ intim,” lanjut Danang.

Aksi yang ketiga kali itu dihentikan pelaku karena berpapasan dengan orang lain.

Pelaku berniat melanjutkan aksinya ke rumah kosong, tapi ajakan dia ditolak korban.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya.

Dari laporan anaknya tersebut, keesokan harinya keluarga korban melapor ke polisi.

Tepatnya Senin (6/5).

Hari itu juga pelaku ditangkap di rumahnya.

”Korban masih mengalami trauma fisik dan luka lecet kemerahan di bagian organ intim,” kata Danang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling besar Rp 5 miliar.

Dalam kesempatan itu, polisi mengimbau orang tua agar berhati-hati menjaga anaknya.

“Mereka adalah penerus bangsa. Harus dijaga dan diarahkan dengan baik,” katanya. (aff/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#kakek cabul #mergosono #Kota Malang