MALANG KOTA – Perseteruan F. M. Valentina dengan Hardi Soetanto (almarhum) berlanjut ke anak-anaknya.
Itu terlihat dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang kemarin (20/5).
Gina Gratiana (32, anak Valen) diperkarakan dalam perkara pencemaran nama baik oleh Hendry Irawan (anak Hardi dengan Lusiana Tanoyo).
Sidang kemarin mengagendakan pemeriksaan Gina sebagai terdakwa.
Kepada jaksa dan majelis hakim, dia membantah melakukan pencemaran nama baik melalui Instagram terhadap Hendry.
Berdasar berkas dakwaan, Gina dilaporkan Hendry karena melontarkan ucapan pedas melalui media sosial.
Ucapan itu terkesan menuduh pelapor sebagai mafia tanah yang melelang tiga rumah milik keluarga Valen di Jalan Pahlawan Trip, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen pada Februari 2022 lalu.
Gina mengakui telah membuat video tersebut.
”Saya hanya menjawab klarifikasi dari Hendry saja. Sebenarnya setelah ada video itu, saya sudah mengontak yang bersangkutan. Tapi tidak dijawab, makanya saya buat video itu," kata Gina dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Garuda tersebut.
Terkait, kata ”mafia tanah” dan ”calon mafia tanah”, Gina membantah jika dua julukan itu ditujukan pada Hendry.
"Tapi oknum yang menjalankan lelang secara tidak benar. Dan di BAP, kalimat itu pakai tanda tanya di akhir," imbuhnya.
Namun, setelah dicecar pertanyaan oleh Jaksa Indah Merdiana SH, Gina mengakui bahwa kata mafia tanah ditujukan salah satunya untuk pelapor.
Gina kemudian menggarisbawahi jika kalimat yang menurutnya adalah pertanyaan itu dia lemparkan kepada audiens video agar dinilai.
Apakah Hendry adalah mafia tanah atau bukan.
Tapi sampai sekarang, jawaban dari netizen itu tak kunjung didapatkan.
Ketika ditanya mengapa pakai istilah mafia tanah, Dina mengaku mencontoh kasus perampasan tanah yang terjadi pada artis Nirina Zubir.
"Dia pakai kata mafia tanah juga, padahal pelakunya pembantunya. Saat itu juga sedang ramai penggunaan kata tersebut," ujar perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi itu.
Alasan Gina membuat video yang menyudutkan Hendry itu adalah gagalnya upaya hukum untuk mencegah lelang tiga aset keluarga Valen.
Tiga sertifikat rumah di Jalan Pahlawan Trip itu diketahui diatasnamakan Gina.
Hingga kini, perkara perdata tersebut masih dalam upaya hukum kasasi. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana