Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Otak Penculikan Bersaksi dari Atas Kursi Roda karena Derita Stroke di PN Kepanjen Malang

Fathoni Prakarsa Nanda • Rabu, 22 Mei 2024 | 18:17 WIB
SAKIT: Rosidi diantar petugas kejaksaan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Kepanjen menggunakan kursi roda kemarin (21/5).
SAKIT: Rosidi diantar petugas kejaksaan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Kepanjen menggunakan kursi roda kemarin (21/5).

KEPANJEN - Rosidi, 45, akhirnya bisa didatangkan ke ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kemarin (21/5).

Warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit itu masuk ke ruangan dengan menggunakan kursi roda.

Meski statusnya pada sidang kemarin bukan terdakwa, otak kasus penculikan berujung bunuh diri Abdul Gofur, 54, itu langsung mengucapkan bantahan.

Rosidi sejatinya masih dalam kondisi stroke.

Statusnya belum terdakwa karena belum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.

Dia datang sebagai saksi kasus penculikan dengan empat terdakwa lain yang merupakan temannya.

Yakni Kasihanto, alias Antok, 41, Subagio, 49, Rochmad alias Matador, 50, dan Mawan Zunaedi, 53.

Keempat terdakwa sempat menggendong Rosidi memasuki ruang sidang.

Dalam sidang kemarin diungkapkan kembali bahwa Rosidi bersama empat temannya terlibat penculikan Gofur, pria asal Desa Ardirejo, Kecamatan Kepanjen.

Penculikan pada 15 sampai 16 November 2023 itu disertai penyekapan dan pemerasan.

Para pelaku meminta uang Rp 30 juta dengan dalih penyelesaian kasus pemerkosaan yang dituduhkan terhadap Gofur.

Berdasar keterangan saksi-saksi sebelumnya, Rosidi adalah otak dari kasus tersebut.

Dia yang menginisiasi penyekapan Gofur di rumah Mawan di Desa Tanggung, Kecamatan Turen.

Dia pula yang menjadi penentu nominal uang tebusan sebesar Rp 30 juta.

Dengan cara berbicara yang tidak jelas, Rosidi menyangkal dan menyebut bahwa Mawan sebagai otak penculikan.

Mawan pula yang menjemput korban di rumahnya.

Sementara dia tidak ikut dalam penjemputan.

"Saya tidak menyuruh,” ucap dia.

Tapi, keterangan itu langsung dibantah Mawan yang duduk di kursi terdakwa.

Sebab, pada 15 November 2023 malam, Rosidi ikut dalam mobil Daihatsu Sigra putih L 1319 GJ milik Matador yang digunakan menjemput korban.

Dugaan penyiksaan juga dibantah Rosidi.

Padahal, pada pemeriksaan sebelumnya disebutkan bahwa semua terdakwa memukul Gofur.

Pemukulan dilakukan karena Gofur menyangkal tuduhan telah memerkosa perempuan berinisial DN.

Terakhir, Rosidi juga membantah keterangan soal uang tebusan Rp 30 juta.

”Itu yang minta pengacara (yang mendampingi DN),” kilahnya.

Hakim pun menanyakan hal tersebut ke empat terdakwa.

Lagi-lagi hal keterangan Rosidi dimentahkan.

Sebab, pengacara DN tidak banyak berkomunikasi dengan Rosidi.

Melainkan ke Mawan.

Pertanyaan pun beralih ke peristiwa Rosidi mendatangi rumah anak korban, Wiwin Andi Puryanti, 29 di Desa Codo, Kecamatan Wajak pada 15 November 2023.

Saat itu Rosidi mengatakan telah menahan Gofur dan ingin menyelesaikan masalah di depan pengacara DN.

Kepada hakim, Rosidi mengklaim hal itu dilakukan atas perintah pengacara DN.

"Saya secara sukarela saja ke sana. Pengacaranya minta tolong dan tidak ada surat perintah," ujar Rosidi. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#PN Kepanjen #otak penculikan