Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Vonis Tiga Tahun dari Hakim PN Malang Tutup Kasus Investasi Pompa ASI  

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 28 Mei 2024 | 17:30 WIB

 

TIDAK BANDING: Vera Andini berjalan menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Malang setelah mendengarkan sidang pembacaan putusan kemarin (27/5).
TIDAK BANDING: Vera Andini berjalan menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Malang setelah mendengarkan sidang pembacaan putusan kemarin (27/5).

MALANG KOTA – Sidang kasus investasi persewaan dan jual beli pompa ASI yang dilakukan Vera Andini, 29, di Pengadilan Negeri (PN) Malang tuntas kemarin (27/5).

Perempuan asal Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen itu diganjar hukuman 3 tahun penjara.

Dia terbukti bersalah atas laporan enam korban yang menderita kerugian Rp 8,6 miliar.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta SH MHum menyebut penipuan dan penggelapan yang dilakukan Vera berlangsung pada Oktober 2021 sampai April 2023.

Pada tingkat penyidikan polisi, jumlah korban yang tertipu mencapai 100 orang.

Total kerugiannya l Rp 11 miliar.

Namun dalam sidang kemarin hanya ada lima orang korban menjadi saksi.

”Yaitu Ivan Ahsanul Insan, Ni Komang Ayu Widyani, Yuliana Fatma Ira Crisantika, Whendi Mahendra, dan Indra Ferdiansyah," sebut Wayan.

Wayan mengatakan bahwa usaha yang dilakukan Vera bukan bodong.

Kasus itu muncul karena kesalahan manajemen keuangan, sehingga tidak bisa membayar keuntungan untuk para investor.

”Vera berani memberikan janji keuntungan sebesar 10 sampai 20 persen dari modal yang disetor,” sebut Wayan.

Karena usaha tak berjalan mulus, sementara Vera harus memenuhi janji ke para pemodal, maka dia menerapkan sistem gali lubang tutup lubang.

Sayangnya, sebagian uang yang dia dapat dari para investor juga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Total kerugian lima pemodal itu mencapai Rp 8,6 miliar.

Ivan merugi Rp 250 juta, Ni Komang Ayu Widyani Rp 2,2 miliar, Yuliana Fatma Ira Crisantika Rp 20 juta, Whendi Mahendra Rp 697,8 juta, dan Indra Ferdiansyah Rp 5,4 miliar.

Atas perbuatan tersebut, hakim menyatakan Vera terbukti melakukan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP.

Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Setidaknya, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun 8 bulan.

Meski telah membuat kerugian dalam jumlah besar, perkara pidana itu selesai karena Vera dan jaksa menyatakan menerima putusan. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Andini #pompa asi #Penipuan #malang #investasi bodong #vera #penggelapan