Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

14 Tahun Bui untuk Pembunuh Pelajar SMAN 1 Ngantang Malang, Keluarga Korban Merasa Belum Mendapat Keadilan

Fathoni Prakarsa Nanda • Rabu, 29 Mei 2024 | 17:18 WIB

 

Agung Setiawan, 18, mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring dari Lapas Lowokwaru kemarin (28/5).
Agung Setiawan, 18, mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring dari Lapas Lowokwaru kemarin (28/5).

KEPANJEN – Pengadilan Negeri Kepanjen menuntaskan sidang kasus pembunuhan pelajar SMAN 1 Ngantang, Danar Anendra Putra, 17, kemarin (28/5).

Terdakwa Agung Setiawan, 18, yang merupakan pelaku utama dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Meski tergolong hukuman berat, Agung tidak mengajukan banding.

Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni SH MH menyatakan bahwa Agung terbukti melanggar dua pasal sekaligus.

Pertama, pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan secara bersama sama melakukan penganiayaan," terang Amin pada sidang pukul 14.21 tersebut.

Tidak hanya dihukum 14 tahun penjara, pemuda asal Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.

”Apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan,” imbuh pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kepanjen tersebut.

Dalam amar putusan juga disebutkan, Agung menghilangkan nyawa Danar pada 6 Januari 2024 di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon.

Dia dibantu dua orang teman.

Yakni Ahmad Raka Zainafis, 18, dan EK, 14.

Penyebab perkara itu sangat sederhana.

Agung bersama teman-temannya yang kala itu sedang mabuk mengira Danar dan Galih Wisnu (teman korban) melihat ke arah mereka.

Awalnya, Raka yang sedang mabuk memanggil Danar dan Galih.

Raka mengira Galih adalah temannya yang bernama Soleh.

Danar dan Galih yang mengendarai motor Yamaha Vega itu pun berhenti.

Akhirnya pemukulan terjadi.

Agung adalah orang pertama yang meninju Galih.

Tapi Galih berhasil kabur dari pengeroyokan.

Nahas menimpa Danar yang tak bisa menghindari pengeroyokan hingga akhirnya meninggal.

Di bagian lain, keluarga Danar menilai hukuman 14 tahun penjara bagi Agung belum memberikan rasa keadilan.

Mistiani, 44, ibunda Danar, yakin bahwa para terdakwa harus dihukum berdasar pasal pembunuhan berencana.

”Karena terjadi di tiga tempat. Pemukulan, penusukan, dan pembuangan jenazah itu berjauhan. Kami jelas tidak percaya kalau terdakwa mabuk," kata dia.

Mistiani menyebut pemukulan pertama kali dilakukan di Bendosari.

Namun tiga pelaku kemudian menyiksa korban lebih parah lagi di sebuah tanah kosong di Desa Ngroto.

Baru kemudian membuang jenazah korban di sungai dekat lokasi kedua.

Fakta itu meyakinkan pihak keluarga bahwa pembunuhan yang dilakukan para terdakwa bukan spontanitas.

Ke depan, mereka akan berkomunikasi dengan jaksa terkait langkah hukum selanjutnya. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#sman 1 ngantang #malang #pembunuh