Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jaksa Kota Batu Kirim Bocah Kurir Narkoba ke Lapas Anak Blitar

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 31 Mei 2024 | 18:19 WIB

 

Terpidana RA, 17, remaja yang juga kurir narkoba, dikirim ke Lapas Anak Blitar
Terpidana RA, 17, remaja yang juga kurir narkoba, dikirim ke Lapas Anak Blitar

KOTA BATU – Putusan 6,5 tahun penjara untuk RA, 17, akhirnya berkekuatan hukum tetap.

Remaja asal Kecamatan Batu, Kota Batu, itu menyatakan tidak mengajukan upaya banding.

Kemarin (30/5), Kejari Batu menjemput RA dari Lapas Lowokwaru dan mengirimnya ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Hukuman untuk RA dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 22 Mei 2024 lalu. 

Saat itu dia gamang dalam menyatakan sikap. Apakah banding atau menerima putusan.

”Tujuh hari setelah pembacaan putusan, akhirnya yang bersangkutan menyatakan menerima putusan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Mohammad Januar Ferdian SH MH.

Eksekusi putusan dilaksanakan kemarin. RA yang semenjak awal persidangan ditahan di Lapas Lowokwaru dijemput oleh tim Kejari Batu.

Pada pukul 14.44, tim jaksa beserta terpidana tiba di Lapas Anak Blitar.

”Selain menjalani  hukuman 6,5 tahun penjara, RA juga harus menjalani pelatihan kerja di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu selama enam bulan. Durasinya tiga 3 jam dalam sehari,” imbuh Ferdian.

RA ditangkap Ditreskoba Polda Jatim pada 20 Maret 2024 dengan barang bukti lumayan banyak.

Di antaranya, sabu-sabu dengan berat bersih 33,98 gram dalam 11 bungkus plastik klip.

Ada juga dua poket ganja seberat 24, 87 gram dan 84 butir pil koplo atau dobel LL.

Barang bukti lainnya berupa ponsel, timbangan, dan satu set alat isap sabu-sabu.

Barang-barang itu diperoleh RA dari tetangganya yang bernama Fery alias Ambon (buron).

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan tiga pasal.

Yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Plt Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batu Pujo Rasmoyo SH MH mengatakan bahwa RA tidak akan terlalu lama berada di Lapas Anak Blitar.

Sebab, tahun ini dia memasuki usia dewasa, yakni 18 tahun.

”Setelah itu dia menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru,” tandasnya. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Kota Batu #Blitar #lapas anak #Jaksa #Kurir narkoba