Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Anak Valen Dituntut 10 Bulan Penjara, Imbas Pencemaran Nama Baik terhadap Putra Hardi

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 4 Juni 2024 | 19:46 WIB

 

KOOPERATIF: Gina Gratiana mendengarkan jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Malang kemarin (3/6).
KOOPERATIF: Gina Gratiana mendengarkan jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Malang kemarin (3/6).

MALANG KOTA - Konflik F. M. Valentina dengan Hardi Soetanto (almarhum) yang turun sampai ke anaknya di Pengadilan Negeri Malang hampir usai.

Gina Gratiana, 32, anak Valen dituntut 10 bulan penjara kemarin (3/6).

Jaksa menilai dokter gigi itu terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hendry Irawan (anak Hardi).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Merdiana SH membacakan mencuplik sedikit dakwaan perkara yang terjadi pada 9 Februari 2022 tersebut.

Kala itu, Gina melontarkan ucapan pedas pada Hendry melalui sebuah video yang diunggah di reels Instagram miliknya.

Ucapan itu berbunyi, ”...usut punya usut pembeli rumah itu adalah koloni Anda sendiri. Gimana saya nggak bilang ini mafia tanah. Kalau Anda bukan mafia, mungkin calon mafia. Oke jadi menurut saya, saya tetap berpegang pada statement saya”.

Video tersebut dibuat Gina sebagai respons terhadap video klarifikasi Hendry di YouTube yang membalas reels Gina sebelumnya.

Video pertama Gina diberi judul Surat Terbuka Untuk Jokowi.

Isinya terkait lelang tiga rumah dan tanah harta gono-gini Valen-Hardi yang dirasa bermasalah.

”Perkataan itu didasarkan pada hasil analisis terhadap apa yang terjadi pada dirinya. Ada juga opini dari ahli hukum yang meyakinkan terdakwa tentang adanya persesuaian perbuatan saksi Hendry pantas disebut mafia tanah," terang Indah.

Berdasar keterangan ahli yang dihadirkan di pengadilan, ucapan Gina dalam video itu sangat menyakiti perasaan korban.

Juga sangat berkonotasi negatif.

Mengutip pernyataan ahli hukum Prof Dr Marcus Priyo Gunarto SH MHum, mafia selalu mencapai tujuannya dengan cara yang menyimpang dari ketentuan hukum.

Kenyataannya, proses lelang yang dilakukan keluarga Hardi sudah sesuai prosedur.

Tidak ada kaitan antara pekerjaan Hendry sebagai pengusaha bidang asuransi kesehatan dan jual beli properti dengan mafia tanah.

Dikutip pula pernyataan ahli linguistik forensik Prof Andika Dutha Bachari tentang labeling negatif terdakwa pada korban dari kalimat yang dilontarkan.

"Terdakwa sudah merencanakan apa yang diucapkan dan mengunggahnya supaya diketahui orang banyak. Statement terdakwa adalah tuduhan untuk menyerang seseorang walau bersifat asumsi," imbuh dia.

Akhirnya, perbuatan Gina dianggap memenuhi unsur dalam pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik.

Jaksa meminta Gina dipenjara selama 10 bulan.

Tidak ada pemotongan masa tahanan karena dia tidak ditahan.

Gina juga diminta membayar denda Rp 15 juta.

Jika tidak dibayar maka harus diganti dengan 6 bulan kurungan.

"Terdakwa kooperatif dan sedang dalam kondisi hamil tua," kata Indah menjelaskan alasan rendahnya tuntutan untuk terdakwa. (biy)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Hardi #Penjara #valen #Pencemaran Nama Baik