Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Warga Bululawang Malang Pengirim TKI Ilegal Dihukum 12 Bulan, Berangkatkan Pekerja dengan Visa Wisata

Fathoni Prakarsa Nanda • Rabu, 5 Juni 2024 | 18:50 WIB
Nurjanah, 51, bos Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya asal Bululawang Malang yang kirim TKI secara ilegal
Nurjanah, 51, bos Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya asal Bululawang Malang yang kirim TKI secara ilegal

KEPANJEN – Gara-gara memfasilitasi pengiriman TKI ilegal, Nurjanah, 51, harus mendekam di penjara.

Bos Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya itu diganjar hukuman setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kepanjen.

Lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman tiga tahun penjara.

Perempuan asal Desa Gading, Kecamatan Bululawang, itu tidak disidangkan sendirian.

Ada terdakwa lain bernama M. Irfan Hamzah Saputra, 27.

Warga Desa Tajinan, Kecamatan Tajinan itu sudah lebih dulu dihukum 11 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Irfan merupakan sopir Nurjanah yang juga mengurus visa dan paspor TKI.

Namun yang diurus bukan visa kerja, tapi wisata.

Keduanya ditangkap polisi pada 12 Desember 2023.

Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa LPK milik Nurjanah memberikan pelatihan Bahasa Inggris, bersih-bersih, memasak, menjaga anak kecil dan merawat lansia untuk TKI.

Namun lembaga tersebut melangkahi tujuan awalnya dengan menyalurkan peserta pelatihan ke Singapura.

Nurjanah menjanjikan iming-iming gaji sebesar SGD 650 per bulan.

Atau setara Rp 7,5 juta per bulan berdasar kurs saat itu.

Mereka yang berminat untuk berangkat tidak dimintai biaya pelatihan dan pengurusan dokumen TKI.

Tapi mengganti dengan potong gaji mereka selama enam bulan.

Pada saat penggerebekan tercatat ada 14 calon TKI yang menanti pemberangkatan ke Singapura.

”Perbuatan terdakwa dalam tuntutan melanggar pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim ketua Amin Imanuel Bureni SH MH.

Namun, hakim hanya menjatuhkan putusan 1 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Amin mengatakan ada beberapa fakta yang meringankan hukuman Nurjanah.

"Saksi Lisa Anggraeni dan Elvinda Agustin turut berperan aktif dalam perkara ini," ucap Amin.

Dua orang itu yang melakukan negosiasi dengan majikan di Singapura soal gaji.

Mereka juga yang menentukan berangkat atau tidaknya peserta pelatihan ke Singapura.

Nurjanah hanya memfasilitasi untuk mendapatkan tempat kerja.

Atas putusan tersebut Nurjanah tidak mengajukan banding.

Tinggal jaksa yang belum dapat menentukan sikap atas putusan hakim yang turun cukup jauh dibanding tuntutan. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Bululawang #Wisata #malang #tki ilegal #visa