Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Terbukti Lakukan Penipuan Rekrutmen CPNS, Mantan Sekretaris Dispora Kabupaten Malang Ngandang 27 Bulan

Fathoni Prakarsa Nanda • Rabu, 12 Juni 2024 | 23:30 WIB

 

Terdakwa Henry Mulya Baharudin Tanjung mendengarkan putusan 2 tahun 3 bulan yang dibacakan majelis hakim PN Kepanjen terkait penipuan rekrutmen CPNS
Terdakwa Henry Mulya Baharudin Tanjung mendengarkan putusan 2 tahun 3 bulan yang dibacakan majelis hakim PN Kepanjen terkait penipuan rekrutmen CPNS

KEPANJEN – Usia senja Henry Mulya Baharudin Tanjung benar-benar tak mengenakkan.

Setelah pensiun dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, pria berusia 56 tahun itu malah masuk penjara.

Mantan sekretaris dispora itu dinyatakan terbukti melakukan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil dan diganjar hukuman 27 bulan penjara.

Berdasar amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (11/6), penipuan dilakukan Henry pada 2013 lalu.

Saat itu dia masih bekerja di Bagian Pengelola Data Elektronik (BPDE) Sekda Kabupaten Malang.

Jabatannya adalah Kepala Bagian.

Sementara korban yang melapor adalah Diyan Eko Wahyudie, seorang tenaga honorer di badan tersebut.

Saat melakukan penipuan, Henry menjanjikan korban naik status melalui jalur khusus.

Dari honorer menjadi CPNS dan bisa langsung naik jadi PNS golongan III/B.

Tentu saja korban menerima tawaran itu.

Apalagi dia mendapat restu dari orang tuanya yang bernama Parso Ardiyanto.

Waktu itu Henry meminta uang senilai Rp 135 juta. Korban sanggup membayar, tapi tidak langsung kontan.

Hasilnya, korban mendapat selembar SK Mendagri Nomor 813.2-2151 tahun 2014 tanggal 1 April 2014 yang menetapkan Diyan sebagai CPNS.

"Setelah diperiksa lagi, ternyata SK itu tidak pernah dikeluarkan oleh kementerian terkait," kata Ketua Majelis Hakim Ayun Kristianto SH MH.

Karena SK-nya memang palsu, korban tidak kunjung dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang untuk pengesahan status CPNS.

Korban sempat meminta kejelasan pada Henry, namun tidak pernah berhasil.

Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada dilaporkan ke polisi pada tahun 2021.

Dalam persidangan, hakim menyebut ada orang lain yang terlibat dalam penipuan tersebut.

Namanya Nur Tamam, pernah mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) perwakilan Jawa Timur.

Kepada Henry, Tamam mengaku bisa memuluskan pengangkatan status korban.

Akhirnya Henry memberikan semua uang dari korban kepada Tamam.

"Sayangnya, orang tersebut tidak dapat dihadirkan terdakwa. Pada saat penyerahan uang hanya ada dua orang. Tidak ada saksi lain," papar Ayun.

Henry mengaku sudah mengembalikan sebagian kerugian korban.

Tapi tidak ada bukti yang menguatkan hal tersebut.

Akhirnya, hakim menyatakan Henry melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan," ujar pria yang menjabat sebagai ketua PN Kepanjen itu.

Dalam persidangan Henry mengaku sudah dinyatakan pensiun dari kedinasan per 13 Mei 2024.

Dia juga tidak langsung menerima putusan majelis hakim.

”Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," tandas Henry saat ditanya apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#dispora kabupaten malang #penipuan cpns