MALANG KOTA – Setelah dituntut 10 bulan penjara pada 3 Juni lalu, drg Gina Gratiana diberi kesempatan mengajukan nota pembelaan kemarin (12/6). Anak kandung F. M. Valentina (Velen) itu pun langsung minta dibebaskan dari tuduhan pencemaran nama baik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gina dinyatakan melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diperkarakan oleh Hendry Irawan yang tersinggung karena disebut sebagai mafia tanah.
Istilah mafia tanah itu diungkapkan Gina melalui video saat menanggapi lelang aset gono-gini sebagai imbas perceraian antara Valen dengan Hardi (ayah Hendry). Terdapat tiga video yang diunggah terdakwa. Pada video terakhir ada kalimat Gina yang menuding Hendry sebagai mafia tanah.
Kuasa hukum Valen, Haris Fajar Kustaryo SH, mengatakan bahwa kliennya tidak dapat dipidanakan. Pasalnya, yang dipermasalahkan jaksa adalah video pertama berjudul Surat Terbuka Untuk Jokowi. ”Dalam persidangan, korban mengaku tidak merasakan apa-apa pada video surat terbuka. Sedangkan yang bermasalah dan tidak dijadikan pertimbangan adalah video ketiga," ucap dia.
Haris menambahkan, kata-kata pedas kliennya adalah tindakan bela diri. Yakni dari video surat terbuka ditanggapi Hendry, dibalas Gina, kemudian saling memberi tanggapan lagi. Haris juga menilai perkara dengan nomor 60/Pid.Sus/2024/PN Mlg itu tidak seharusnya sampai persidangan.
"Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri menyatakan laporan Hendry belum memenuhi unsur pidana UU ITE. Terutama pada kalimat-kalimat yang dilontarkan. Tapi oleh Polda Jatim sudah dinaikkan ke penyidikan," terangnya.
Menurut Haris, kasus itu berawal dari perkara perdata berupa sengketa tanah dan bangunan. Seharusnya yang dibuktikan dulu adalah kasus perdatanya dulu. Faktanya, laporan korban sudah naik sebelum vonis pengadilan turun. "Kami meminta klien kami dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," tandasnya. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana