MALANG RAYA - Mulai 2022 sampai tahun ini, tercatat ada 11 pegawai di tiga pemda di Malang Raya yang terjerat kasus pidana.
Terbanyak dari Kabupaten Malang dengan 7 pegawai.
Disusul Kota Batu dengan 4 pegawai.
Pegawai-pegawai itu memiliki beragam status.
Ada yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Ada yang masih honorer.
Contoh terbarunya yakni kasus pungutan liar (pungli) dokumen kependudukan.
Kasus yang mencuat akhir Mei itu menyeret satu pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang ke ranah hukum.
Yang bersangkutan diketahui bertugas sebagai administrator database atau operator sistem informasi kependudukan.
Kepala Inspektorat Kota Batu Sugeng Mulyono mengatakan, selama ini pelanggaran yang mendominasi yakni pelanggaran indisipliner.
Contohnya terkait kehadiran pegawai.
Saat pelanggaran itu bisa dibuktikan dengan rekap absensi, tim penyidik akan mengonfirmasi alasan ketidakhadiran pegawai.
”Misalnya, kalau sudah diakui tidak hadir sekian hari atau bulan, terlapor akan ditanya alasannya,” ujarnya.
Dari alasan tersebut, pihaknya akan mengonfirmasi ke pihak keluarga atau tetangga terlapor.
Misalnya, dengan memastikan apakah benar terlapor mengalami sakit, atau anaknya yang sakit, atau keluarganya yang sakit.
”Itu yang sering menjadi alasan,” imbuhnya.
Sugeng menyampaikan setelah itu akan disusun laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Baik pelanggarannya terbukti atau tidak.
Kalau tidak terbukti kasusnya akan diberhentikan.
Namun, jika terbukti akan ditindaklanjuti dengan pembuatan rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan.
Misalnya sanksi ringan, sedang, atau berat.
Sementara, yang menjatuhkan sanksi yakni pembina kepegawaian alias wali kota.
”Namun, SK-nya nanti yang mengeluarkan adalah BKPSDM,” kata dia.
Sugeng menambahkan, penanganan pelanggaran oleh PNS dengan Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda.
Sebab, pelanggaran yang dilakukan oleh TPOK atau PPPK akan berhenti sampai tingkat PD saja.
Namun, jika pelanggarannya sudah masuk ke ranah pidana, kasusnya akan langsung ditangani pengadilan.
Baik itu PNS, TPOK, atau PPPK.
Seperti satu kasus penipuan yang terjadi pada 2021 lalu.
Sugeng menyampaikan, Inspektorat tidak cawe-cawe terhadap kasus itu.
Namun, pihaknya tetap mencatat hal itu sebagai rekap pelanggaran PNS di lingkungan Pemkot Batu.
Di tempat lain, Pemkot Malang memastikan tidak ada pegawainya yang terjerat kasus pidana mulai 2022 sampai tahun ini.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang Murni Setyowati menyampaikan, sempat ada dua penanganan ASN yang terjerat hukum.
Namun ancaman hukumannya tiga bulan sampai enam bulan saja.
Dan itu merupakan wewenang dari PPNS.
Termasuk dalam tindak pidana ringan (tipiring).
Contohnya seperti penghinaan ringan, pencurian ringan, penganiayaan ringan, perusakan ringan dan penggelapan ringan.
Murni menyampaikan bila kasus dengan ancaman kurungan enam bulan ke atas akan ditindak langsung oleh pihak kepolisian.
Menurut catatan PPNS Pemkot Malang, selama tiga tahun terakhir tidak ada yang terjerat hukuman tiga bulan pidana.
”Selama ini belum ada yang terkena tindak pidana ringan. Untuk pelanggaran indisipliner bukan wewenang kami, tapi inspektorat,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto juga memastikan tidak ada pegawai pemkot yang terjerat kasus hukum selama tiga tahun terakhir.
Baik pidana korupsi atau pidana berat lainnya.
”Nihil kasus pidana dari ASN Pemkot Malang,” ujarnya
Di sisi lain, terkait pelanggaran indisipliner, Pemkot Malang terkesan tertutup.
Inspektorat Pemkot Malang enggan membeberkan informasi kepada wartawan koran ini.
”Kalau kasus indisipliner di BKPSDM, bukan wewenang inspektorat,” kata Kepala Inspektorat Pemkot Malang Mulyono.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Totok Kasianto juga terkesan tertutup mengenai kasus indisipliner ASN.
Dia beralasan, perlu izin atasan untuk membuka datanya ke publik.
”Izin ke Pak Sekda dulu untuk data indisipliner,” tuturnya. (yun/dre/adk/aff/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana