BATU - Lima pelaku pengeroyokan RWK (siswa SMPN 2 Batu yang akhirnya meninggal) dipastikan bakal masuk bui.
Pasalnya, kasus tersebut tak bisa diselesaikan melalui proses diversi.
Itu tak lepas dari ancaman hukuman yang mereka diterima dan kerugian yang dialami korban.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Didik Adyotomo SH MH memastikan tidak ada proses diversi yang akan dilakukan.
Sebab, ancaman hukuman maksimal untuk kelima pelaku itu di atas 7 tahun penjara.
Berdasar pasal yang disangkakan, yakni pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C, UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal perbuatan itu adalah 15 tahun penjara.
Tapi ancaman tersebut berlaku untuk pelaku berusia dewasa.
Untuk pelaku yang masih berusia anak-anak terikat klausul dalam pasal pasal 79 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Isinya menyebutkan pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
”Sehingga, ancaman maksimal hukuman kelima pelaku adalah 7,5 tahun penjara” ucapnya.
Berkaitan dengan syarat diversi, Didik menjelaskan bahwa ancaman hukuman 7,5 tahun penjara tidak memenuhi kriteria.
Pasal 7 ayat 2 huruf a menyebut diversi hanya bisa dilakukan kalau ancaman hukumannya di bawah 7 tahun penjara.
“Apalagi kalau melihat kerugian korban hingga kehilangan nyawa, itu juga sudah tidak bisa diversi,” imbuhnya.
Diversi merupakan upaya menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.
Namun, diversi hanya bisa dilakukan kalau kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Diversi juka dilakukan di setiap tingkatkan proses hukum.
Mulai penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara anak di pengadilan.
Kendati begitu, Didik menyebut proses hukum yang akan dijalankan akan tetap mempertimbangkan masa depan anak.
Sebab, dia menilai masa depan anak-anak yang saat ini berhadapan dengan hukum juga masih panjang.
Untuk saat ini, hanya ada satu pelaku yang ditahan, yakni MI, 15.
Dia merupakan siswa SMPN 1 Pujon yang sudah dipastikan lulus oleh pihak sekolah karena telah menuntaskan seluruh ujian.
Untuk empat pelaku lain yang merupakan pelajar SMPN 2 Batu tidak dilakukan penahanan.
Sebab usia merekam masih 13 tahun.
Sesuai aturan, anak di bawah usia 14 tahun tidak bisa ditahan.
Meski begitu, mereka tak dikembalikan kepada orang tua.
“Saat ini mereka yang tidak ditahan dalam proses pendampingan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu,” pungkasnya.(dre/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana