Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pakai Knalpot Brong, 10 Motor di Kota Malang Kena Tilang dalam Semalam

Mahmudan • Jumat, 21 Juni 2024 | 17:00 WIB

 

CEGAH BALAP LIAR: Polisi memeriksa sepeda motor berknalpot brong di Jalan Kaliurang, Kelurahan Rampalcelaket, Kecamatan Klojen, kemarin (20/6).
CEGAH BALAP LIAR: Polisi memeriksa sepeda motor berknalpot brong di Jalan Kaliurang, Kelurahan Rampalcelaket, Kecamatan Klojen, kemarin (20/6).

MALANG KOTA - Perburuan motor menggunakan knalpot brong terus digencarkan. Kemarin (20/6), Polresta Malang Kota menilang 10 unit kendaraan dalam semalam. Itu hasil razia semalaman, yakni sejak Rabu malam (19/6) hingga Kamis (20/6) dini hari.

Razia dilakukan di titik-titik yang kerap jadi ajang balap liar. Salah satunya di simpang Jalan Kaliurang, Kelurahan Rampalcelaket, Kecamatan Klojen. ”Dari satu titik saja kami bisa mendapatkan 10 sepeda motor,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota AKP M. Syaikhu, kemarin (20/6).

Untuk jenis pelanggarannya sama. ”Semuanya terjaring razia karena mengenakan knalpot brong. Tapi beberapa ada yang tidak memasang plat nomor di kendaraannya,” sebut dia.

Dia menambahkan, setidaknya ada dua sepeda motor yang tidak dilengkapi plat nomor polisi (nopol). Selain dilakukan penilangan, dia mengatakan, pihaknya juga mengangkut semua motor tersebut. ”Karena tidak ada surat-surat seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang bisa ditunjukkan,” tambahnya.

Syaikhu menambahkan, perburuan knalpot brong dilaksanakan hampir setiap malam. Sistemnya adalah menghalau kendaraan di titik-titik langganan balap liar. Selain di kawasan Jalan Kaliurang, juga dilakukan pemantauan di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ciliwung, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Letjen S. Parman, dan Jalan Ijen. ”Lokasinya tetap. Tidak ada yang berubah,” kata dia.

Mulai Januari hingga kemarin, Polresta Malang Kota sudah menilang dan menyita 889 unit kendaraan berknalpot brong. Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan razia demi mengantisipasi kendaraan berknalpot brong.

Kini, beberapa kendaraan hasil sitaan masih parkir di halaman Mapolresta Malang Kota. Ada yang di parkiran samping, juga di lapangan depan. “Baru bisa diambil setelah disidangkan dan membayar denda,” tandas Syaikhu. (biy/aff/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#knalpot brong #Kota Malang