Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

TERKINI! Sidang Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi di Malang, Begini Fakta Baru Terakhir soal Korban, Miris

Fathoni Prakarsa Nanda • Sabtu, 22 Juni 2024 | 18:00 WIB

 

Pasutri Reinukky Abidharma dan Aghnia Punjabi (tengah), sopir (kiri), dan asisten rumah tangga (kanan) dalam sidang kasus penganiayaan bocah oleh babysitter di PN Malang kemarin (21/6)
Pasutri Reinukky Abidharma dan Aghnia Punjabi (tengah), sopir (kiri), dan asisten rumah tangga (kanan) dalam sidang kasus penganiayaan bocah oleh babysitter di PN Malang kemarin (21/6)

 

MALANG KOTA – Sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi kemarin (21/6) mengungkap sejumlah fakta baru.

Sidang penganiayaan anak Aghnia dilaksanakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang kemarin pagi.

Dalam sidang di PN Malang itu, selebgram Aghnia dan suaminya serta dua saksi lain, satu ruangan dengan penganiaya anaknya, yaitu terdakwa Indah Permatasari.

Selain kedua orang tuanya, jaksa menghadirkan satu sopir, dan satu asisten rumah tangga keluarga korban.

RJP sebagai anak sekaligus korban, diberi kesempatan bersaksi terlebih dahulu.

Karena masih berusia 4 tahun, proses kesaksian dilakukan secara tertutup selama 30 menit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su'udi SH MH mengatakan, korban bisa menceritakan peristiwa penganiayaan pada 28 Maret 2024 pukul 04.18 itu dengan lancar.

”Korban menceritakan bagaimana dia dipukul menggunakan buku, rambutnya dijambak, pipi dan kakinya dicubit. Hasil visum juga membuktikan adanya luka lebam," kata dia.

Visum yang dikeluarkan 29 Maret 2024 menyebutkan beberapa luka.

Di antaranya, memar di dahi, pelipis kiri, kelopak atas dan bawah mata kiri.

Juga terdapat memar disertai luka lecet pada daun telinga kanan serta pipi kanan.

Su’udi mengaku harus berhati-hati dalam mengajukan pertanyaan agar RJP tidak menangis.

Jaksa juga meminta Aghnia dan suaminya, Reinukky Abidharma, untuk mendampingi buah hatinya itu selama memberikan kesaksian.

Cara itu membuat RJP bisa bercerita dengan lancar tanpa merasa takut.

Selain bertanya dan membacakan hasil visum, jaksa juga mengungkap hasil pemeriksaan psikis dari pendamping RJP selama masa perawatan.

Setelah penganiayaan itu, RJP mengalami gangguan stress akut.

Korban mengalami trauma setelah disiksa oleh babysitter Indah Permata Sari.

Sering mengigau dan merasa ketakutan pada malam hari.

Gejalanya antara lain suasana hati yang negatif, disosiasi (perubahan kesadaran secara tiba-tiba yang mensugesti ingatan dan identitas), penghindaran, dan stimulasi tubuh yang muncul setelah kejadian traumatis.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan RJP sering melamun dengan tatapan kosong.

”Masih ada trauma. Takut ketemu sosok perempuan yang sama seperti terdakwa. Korban juga sering mengigau waktu malam dan merasa ketakutan,” sebut pria yang juga menjabat Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidum Kejari Kota Malang itu.

Setelah pemeriksaan korban, giliran Aghnia dan Reinukky yang memberikan keterangan.

Keduanya mengaku baru mengetahui penganiayaan terhadap anaknya pada 29 Maret 2024 pagi.

Sebelumnya mereka berada di Jakarta dan baru pulang ke Malang keesokan harinya.

Awalnya Reinukky mendapat kabar dari Indah tentang luka yang dialami RJP.

Namun, kala itu Indah mengatakan RJP terjatuh di kamar mandi.

Indah juga mengirim foto luka-luka yang dimaksud.

Karena cukup parah, Reinukky berinisiatif mengecek rekaman CCTV kamar RJP yang tersambung dengan ponselnya.

Akhirnya diketahui bahwa Indah menyiksa RJP.

Indah akhirnya mengakui perbuatan setelah Reinukky meluapkan emosinya saat tiba di Malang. (biy/fat)

 

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Selebgram #penganiayaan anak aghnia punjabi #malang