MALANG KOTA – Pengadilan Negeri Malang menuntaskan sidang kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) jilid 2.
Hakim membacakan putusan untuk terdakwa Lilik Darmanto, 47, dan Idaman Gea, 49, kemarin (24/6).
Dua marketing manager perusahaan yang didirikan Wahyu Kenzo itu mendapat hukuman 4,5 tahun penjara.
”Didapati fakta bahwa terdakwa bergabung dengan ATG dan bertugas untuk mencari member,” kata anggota majelis hakim Kun Triharyanto Wibowo SH MHum.
Berdasar berkas dakwaan, Lilik dan Idaman memimpin pemasaran dan perekrutan member baru robot trading ATG.
Mereka dijanjikan komisi Rp 15 juta sampai Rp 150 juta.
Komisi itu berasal dari perekrutan member, pembelian robot, deposit, dan komisi trading yang didapatkan perusahaan dari broker Legomarket.
Sejak 2020 sampai 2021, Lilik mendapat keuntungan Rp 64 miliar dari 18 ribu downline member atau jaringan member ke bawah dalam sistem ponzi.
Sedangkan Gea mendapat Rp 93,9 miliar dari 20 ribu member.
Hakim meyakini ada perbuatan pencucian uang dari usaha tanpa izin itu dengan cara mentransfer.
Karena itu, kedua terdakwa dinyatakan melanggar dua pasal sekaligus.
Yakni pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 juncto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.
”Juga membayar denda Rp 6 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan," tegas ketua majelis hakim I Wayan Eka Mariarta SH MH.
Sementara itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,28 miliar dan tanah serta bangunan di Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara, dan Kelurahan Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, dikembalikan ke member ATG.
Jika ada kelebihan dari hasil lelang aset tersebut, maka akan dirampas untuk negara.
Kuasa hukum para terdakwa, Rudini Bayuaji SH, mengatakan bahwa kasus itu sejatinya tidak terbukti adanya pencucian uang.
Juga tidak menunjukkan adanya peran dua terdakwa seperti yang dituduhkan.
”Mereka murni member, bukan founder. Mereka sama-sama mengalami kerugian seperti member lain," ucap dia setelah sidang.
Rudini mengakui bahwa kliennya sempat berusaha mencairkan uang trading tersebut.
Namun karena sudah diblokir PPATK, penarikan itu tak dapat dilakukan.
Selain itu, uang Rp 64 miliar dan Rp 93,9 miliar yang didakwakan juga dirasa tidak terbukti dari mana asal-muasalnya.
Rudini bahkan menuding ada yang salah dalam penyitaan barang bukti.
Khususnya tanah dan bangunan di Tangerang.
”Itu adalah ruko milik PT Sarana Digital Internasional (perusahaan yang menaungi ATG). Ruko itu dimanfaatkan sebagai kantor, tapi dalam tuntutan disebut milik Lilik," tandasnya. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana