Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tersangka Pembunuhan Wendit Pakis Malang Bantah Hasil Pemeriksaan, Jaksa : Tersangka Punya Hak Ingkar atas Dakwaan

Biyan Mudzaky Hanindito • Kamis, 27 Juni 2024 | 18:04 WIB
M. Wakhid Hasyim Afandi dan M. Iqbal Faisal Amir, 28 diserahkan penyidik polisi ke Kejari Kabupaten Malang kemarin (26/6).
M. Wakhid Hasyim Afandi dan M. Iqbal Faisal Amir, 28 diserahkan penyidik polisi ke Kejari Kabupaten Malang kemarin (26/6).

KEPANJEN – Pengusutan kasus perampokan berujung pembunuhan di Jalan Anggodo, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, memasuki babak baru.

Kemarin siang (26/6), dua pelaku, M. Wakhid Hasyim Afandi, 29,  dan M. Iqbal Faisal Amir, 28, dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Malang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Pada kesempatan itu, mereka mengaku bukan pembunuh Sri Agus Iswanto, 60, pada peristiwa 22 Maret 2024 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kakak beradik asal Wendit Timur itu disebut merampok rumah korban.

Demi mengambil harta, mereka menganiaya tiga orang di rumah tersebut.

Iqbal menikam Agus dan menganiaya Iswanto (seorang difabel yang tinggal di rumah korban).

Sedangkan Wakhid memukul Esther Sri Purwaningsih, 69, istri korban.

Alasan mereka melakukan pencurian dengan sadis itu adalah karena masalah ekonomi.

Iqbal hendak menikah, sementara kakaknya terlilit utang sampai Rp 5 juta.

Mereka pun didakwa dengan pasal 365 ayat 4 dan 339 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Proses pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti kemarin dimulai pukul 12.11.

Jaksa pun membacakan kronologi kejadian malam hari itu.

Di luar dugaan, Wakhid dan Iqbal membantah hasil pemeriksaan penyidik kepolisian yang dibacakan jaksa.

Menurut keduanya, mereka hanya lewat di depan rumah korban ketika peristiwa itu terjadi.

”Ketika kejadian itu, saya tiba-tiba dipanggil Bu Esther. Kemudian saya dijadikan saksi," kata dia.

Beberapa hari berselang, keduanya dijadikan tersangka.

Kakak beradik itu bahkan mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari kepolisian.

Terlebih, saat diamankan pertama kali di Mapolsek Pakis.

"Saya disiksa. Tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu juga setelah dipaksa. Isinya ngarang," ungkap Wakhid.

Mereka pun menyangkal semua hasil pemeriksaan di kepolisian.

Termasuk proses rekonstruksi yang pernah dilakukan.

Keduanya mengklaim reka adegan itu semata hasil arahan polisi.

Kuasa hukum para terdakwa, Henru Purnomo SH MH, juga mengklaim kedua kliennya bukan tersangka yang sesungguhnya.

"Karena polisi pun ragu untuk menetapkan apakah mereka betul-betul tersangka. Hal itu juga dibuktikan dengan keterangan saksi yang kami datangi," ucap dia.

Saksi tersebut adalah tetangga korban.

Mereka mengatakan pembunuhnya adalah orang lain.

Kehadiran kakak adik di lingkungan itu hendak bertemu dengan seseorang bernama Abdul Qadir.

Tujuannya menanyakan pindah nikah untuk Iqbal.

Setelah pertemuan itu, tiba-tiba Esther memanggil.

Mengatakan ada penganiayaan di rumah tersebut.

Baru pada tanggal 31 Maret 2024, Wakhid dan Iqbal dipanggil ke Polsek.

Di bagian lain, jaksa mengatakan bahwa tersangka punya hak ingkar atas dakwaan.

"Kami masih punya alat bukti lain untuk dibuktikan di persidangan," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto SH MH.

Selain keterangan saksi, bukti lain seperti rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian juga disiapkan.

Guna membuktikan pernyataan kedua terdakwa, tidak menutup kemungkinan jaksa akan memanggil penyidik yang menangani kasus itu. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Wendit #Pembunuhan #Pakis #malang