MALANG KOTA - Ada fakta baru dari kasus penggelapan pajak Rp 1,9 miliar yang dilakukan Rizky Marthalianingtyas atau Kiky.
Dia yang sebelumnya bekerja di CV Ferrano Tax Advisor itu diketahui tak mengantongi sertifikasi sebagai konsultan pajak.
Fakta baru tersebut dibeberkan Direktur CV Ferrano Tax Advisor Muliadi Tedjakusuma kemarin saat sidang pembuktian saksi di Pegadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Ketika dimintai kesaksian, dia menjelaskan bahwa baru mengetahui terdakwa belum kompeten di bidangnya.
Baca Juga: Konsultan Pajak Gelapkan Uang Pengusaha asal Lesanpuro Malang, Rugi Rp 1,9 Miliar
”Kami hanya menyerahkan tugas tentang penghitungan pajak klien ke dia (Kiky, Red) serta baru tahu jika belum memiliki sertifikat,” jelas Muliadi.
Lantas hakim bertanya terkait kontrol yang dilakukan Muliadi terhadap karyawannya.
Lalu, Muliadi menjawab itu dilakukan setiap hari dalam bentuk laporan keuangan yang sudah dihitung masing-masing karyawan.
Namun terkait ulah Rizky, Muliadi menyayangkan Herry yang menjadi korban tidak menghubunginya sama sekali.
Terutama ketika menemukan kejanggalan dari kinerja karyawannya.
Apalagi tidak ada kontrak yang sah antara CV miliknya dengan perusahaan Herry terkait penggunaan jasa konsultan pajak.
Melihat kesaksian yang diberikan Muliadi, kuasa hukum korban RM Eddo
Bambang P. SH MH akan melaporkan beberapa kesaksian Muliadi yang tidak sesuai.
”Sudah kami catat dan akan kami laporkan ke penyidik,” ujar Eddo.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi SH MH menjelaskan, bukti-bukti perkara sudah cukup.
Ditambah terdakwa sudah mengakui seluruh perbuatannya.
Juga terbukti aliran dana pajak itu hanya berhenti sampai di rekening terdakwa saja.
Pada sidang kemarin menghadirkan empat saksi.
Baca Juga: Single Mom asal Sukun Kota Malang Ketipu Pegawai Pajak Gadungan
Namun, satu saksi mengundurkan diri yaitu kakak dari terdakwa.
Dua orang di antaranya adalah rekan terdakwa di CV Ferrano Tax Advisor.
Yaitu Muliadi Tedjakusuma dan Ervina. (aff/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana