KABUPATEN – Zaman sudah begitu maju, tapi masih saja ada yang percaya ada dukun bisa menggandakan usang secara gaib.
Kondisi itu dimanfaatkan Rinang Pujiono, 60, untuk menipu warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Korban bernama Suroto, 57, sampai kehilangan uang Rp 25 juta.
Penipuan itu terjadi pada 13 Juni 2024.
Rinang terdata sebagai warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Namun, dia sering berkeliaran di Kabupaten Malang dan menetap di Kecamatan Wajak.
Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menjelaskan, Rinang berkenalan dengan Suroto di Pesarean Mbah Suko Arum, Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran.
Saat itu dia langsung mengaku bisa mendatangkan dan menggandakan uang secara gaib.
”Rinang menunjukkan beberapa nomor togel yang diklaim sesuai prediksi. Akhirnya korban setuju menggandakan uang melalui dia,” terang Dicka kemarin.
Tanpa ragu Suroto menyerahkan uang Rp 25 juta.
Rinang kemudian memberikan satu koper besar dan satu tas kecil.
Setelah diberikan, pelaku berpesan untuk tidak membuka koper dan tas itu sampai ada instruksi selanjutnya.
Suroto percaya dan membiarkan tas dan koper kosong.
”Pelaku menjanjikan tas dan koper itu akan terisi uang senilai Rp 50 miliar,” imbuhnya.
Hingga 13 Juni, ternyata tidak ada uang yang muncul dari tas dan koper tersebut.
Merasa tertipu, Suroto melaporkan Rinang ke Mapolsek Pagelaran.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan jika Rinang baru sekali melakukan penipuan tersebut.
Akan tetapi, tidak ada pengakuan bahwa tersangka benar-benar mempelajari ilmu hitam.
Kapolsek Pagelaran AKP Totok Suprapto menambahkan, sebagian hasil kejahatan digunakan tersangka untuk membeli peranti ritual perdukunan.
Seperti dupa dan koper-koper.
Sebagian lagi dipakai untuk keperluan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, pria tua itu terancam penjara maksimal 4 tahun.
Dia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana