TUMPANG – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menabrak kendaraan lain berujung penjara, Kamis lalu (25/7).
Keduanya diringkus tim gabungan Polres Malang dan Polsek Jabung setelah beraksi di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban, ER, 20, warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji berkunjung ke rumah temannya di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Tumpang.
Baca Juga: Residivis Curanmor Tertangkap Mencuri Jeruk di Malang
Sekitar pukul 19.00, korban tiba di lokasi.
Sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya langsung diparkir di halaman rumah temannya.
Tidak berselang lama, ER mendengar suara mesin motornya berbunyi.
Khawatir terjadi sesuatu, perempuan itu keluar untuk melihat keadaan.
Sesampai di teras rumah temannya, dia melihat ada orang tidak dikenal membawa motornya.
Sementara pelaku lainnya mengikuti dari belakang dengan sepeda motor Suzuki Satria FU.
Menyadari motornya dicuri orang, sontak dia berteriak meminta tolong sekaligus memberi tahu bahwa kedua orang tidak dikenal tersebut membawa kabur kendaraan miliknya.
Dalam waktu bersamaan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang sedang melakukan patroli di area tersebut.
Dibantu warga, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku berusaha melarikan diri.
Namun karena panik, mereka menabrak kendaraan lain hingga terjatuh di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Salah satu pelaku curanmor diketahui mengalami patah tulang di bagian tangan kanan.
Saat terjatuh itulah polisi langsung meringkus keduanya.
Mereka lantas di bawa ke Polsek Tumpang, setelah sebelumnya mendapat perawatan.
Kedua pelaku tersebut adalah Rudi Santoso, 24 dan Saiful Hamzah, 25.
Baca Juga: Aksi Pelaku Curanmor di Jabung Malang Terekam Kamera CCTV
Mereka warga Kecamatan Singosari.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kunci palsu model T yang digunakan untuk merusak motor korban.
“Terduga pelaku berupaya melarikan diri lalu menabrak kendaraan lain. Polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor hasil curian lalu dibawa ke Polsek Tumpang,” imbuhnya.
Ipda Dicka menyebut, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku terkait kemungkinan aksi kejahatan serupa di tempat lain.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Tumpang.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” terangnya.
”Diimbau masyarakat lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di luar rumah, upayakan diberikan kunci tambahan,” pungkasnya. (iza/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana