KEPANJEN – Dua tersangka perampokan disertai pembunuhan di Jalan Anggodo, Dusun Mendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis menjalani sidang kemarin (29/7).
Keduanya adalah M. Wakhid Hasyim Afandi, 29 dan M. Iqbal Faisal Amir, 28.
Dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, mereka minta majelis hakim membebaskan.
Baca Juga: Polisi Malang Warning Dua DPO Rampok Kalipare
Alasan mereka, penyidikan kasus tersebut cacat hukum.
Seperti diberitakan, kakak beradik asal Dusun Mendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis itu didakwa merampok rumah Esther Sri Purwaningsih.
Mereka telah melukai Esther dan menghilangkan nyawa Sri Agus Iswanto.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Henru Purnomo SH MH menyoroti beberapa hal.
Di antaranya, proses penyidikan perkara, pemberian hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum secara prodeo, rekonstruksi dan pengambilan sampel darah serta proses uji.
Henru mengatakan, selama penyidikan di Polsek Pakis, dua terdakwa tidak didampingi advokat.
“Ada penganiayaan dan arahan dari penyidik untuk membuat suatu pengakuan perbuatan. Karena takut akan penyiksaan terjadi lagi, akhirnya mereka mengakui sesuai arahan penyidik,” kata anggota tim kuasa hukum Aprilia Safitri SH.
Dia juga menyinggung soal adanya tanda tangan penasihat hukum dengan nama Ahmad Hadi Puspito SH dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Aprilia mengatakan, kliennya tidak mengetahui bahwa bagian tersebut sudah ditandatangani.
Bahkan sosok itu tidak ada ketika para terdakwa menandatangani BAP.
Selain itu, dalam proses penyidikan tersebut, Safitri menyebut Wakhid dan Iqbal tidak diperiksa dalam satu ruangan.
Tapi dalam berita acara disebutkan bahwa Hadi mendampingi keduanya bersamaan.
Safitri mengatakan, dalam BAP, orang tersebut sudah diperiksa penyidik lain sebagai penangkap sekitar pukul 17.00 dan mengatakan bahwa kedua terdakwa mengakui perbuatan pidananya.
“Sementara keduanya baru diperiksa Zainal pada pukul 23.00,” ucap Safitri.
Hal lain adalah soal rekonstruksi kejadian pada 31 Juli 2024 di Polsek Pakis pukul 23.00.
Lagi-lagi, tanpa penasihat hukum.
“Pada waktu yang sama dengan rekonstruksi, Wakhid sedang disidik,” ujar dia.
Sementara Henru menambahkan, seharusnya rekonstruksi dan penyidikan itu waktunya tidak sama.
Dia juga menyinggung soal pengambilan sampel darah pada 25 April 2024 lalu.
“Karena tidak didampingi kuasa hukum, patut diduga telah terjadi pemaksaan. Yang dibuktikan dengan tidak ada tanda tangan persetujuan para tersangka,” ucap dia.
Pengujian darah dan DNA juga tidak dilakukan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, tapi lembaga penelitian penyakit tropis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Hasilnya keluar pada 8 Mei 2024, baru diambil penyidik pada 14 Mei 2024.
Atas hal-hal tersebut, tim penasihat hukum terdakwa meminta hakim membebaskan kedua terdakwa dalam putusan sela.
Di lain tempat, kuasa hukum korban Lydia Retnani SH mengatakan, yang disampaikan kuasa hukum terdakwa adalah materi praperadilan.
“Sangat disayangkan jika bukti dari eksepsi itu tidak disertakan. Kami harap kasus ini jadi terang benderang,” ucap dia setelah sidang. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana