Penggelap Pajak Rp 1,9 M Dituntut 3 Tahun di Kota Malang
Bayu Mulya Putra• Jumat, 2 Agustus 2024 | 01:00 WIB
KEBERATAN DENGAN TUNTUTAN: Rizky Marthalianingtyas, 37, warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang kemarin (31/7).
Kuasa Hukum Korban Siapkan Tuntutan Tambahan
MALANG KOTA - Sidang kasus penggelapan pajak yang mencatut Rizky Marthalianingtyas, 37, warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember memasuki tahap tuntutan.
Kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kiky-sapaan akrabnya dengan hukuman tiga tahun penjara.
Kiky didakwa atas perbuatannya menggelapkan pajak senilai Rp 1,9 miliar dari PT Pangkat Dewata Makmur milik Herry Wiyono, 49, pada 2023 lalu.
Sesuai pasal 372 KUHP, terdakwa sebe[1]narnya bisa diancam dengan hukuman pidana paling lama empat tahun.
Meski lebih rendah dari ketentuan itu, pihak terdakwa merasa tuntutan itu terlalu tinggi.
”Sejak awal klien kami sudah mengakui hanya memakai Rp 795 juta,” ujar Joko Wahyudi, kuasa hukum terdakwa.
Meski uang yang masuk ke rekening Kiky berjumlah Rp 1,9 miliar, Joko mengaku bila uang sisanya sudah dibayarkan ke kantor pajak untuk pajak penghasilan (PPh) PT Pangkat Dewata Makmur.
Untuk diketahui, perusahaan itu berlokasi di Jalan Danau Toba Raya, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.
Sejak awal Joko juga menyebut bila Kiky sangat kooperatif dalam pemeriksaan dan persidangan.
Dia sudah mengakui perbuatannya sejak awal, termasuk menggunakan uang yang dia gelapkan untuk jalan-jalan ke Singapura dan Korea Selatan.
Juga untuk membeli barang-barang bermerek, serta membangun rumah di Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kabupaten Jember.
Melihat sikap kooperatif itu, serta kerugian yang dituduhkan kepada terdakwa terlalu besar, Joko memutuskan untuk mengajukan pembelaan terdakwa pada minggu depan.
Eddo Bambang P. SH MH, kuasa hukum korban mengaku cukup puas dengan tuntutan dari JPU.
Meski begitu, dia menyebut bila nanti akan ada tambahan tuntutan lagi.
”Saat ini kami masih menunggu bukti dari kantor pajak,” ujar Eddo.
Niat itu muncul karena nilai penggelapan Rp 1,9 miliar berdasar data transfer dari PT Pangkat Dewata Makmur ke rekening pribadi Kiky pada 2023 saja.
Sementara itu, korban menerima tagihan pajak sejak tahun 2021.