MALANG KOTA – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Malang tidak hanya dilaporkan ke kepolisian.
Sebagian masyarakat yang masih ragu berurusan dengan hukum memilih lapor ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB).
Sejak Januari hingga Juli 2024, jumlah laporan yang masuk mencapai 56 kasus.
Baca Juga: Empat Bulan, 37 Anak Jadi Korban Kekerasan di Kabupaten Malang
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Fulan Diana Kusumawati menjelaskan, kasus kekerasan anak dan perempuan mengalami tren peningkatan.
Pada periode yang sama tahun lalu, jumlahnya hanya 40 kasus.
”Mayoritas jenis kekerasan yang dilaporkan masih sama, yakni pelecehan dan pencabulan,” ujarnya.
Untuk anak-anak, biasanya yang mengalami kekerasan seksual usianya berada di kisaran 13 hingga 15 tahun.
Sedangkan jenis kekerasan lainnya yang dilaporkan tidak terlalu banyak.
Misalnya bullying atau perundungan.
Dari 56 laporan yang masuk hanya ada dua kasus perundungan.
Setelah mendapat laporan, dinas sosial akan memberikan beberapa layanan sesuai permintaan penyintas.
Minimal berupa pendampingan oleh psikolog.
Ada juga pendampingan dalam menjalani visum jika pelapor ingin membawa perkara itu ke polisi.
”Pelayanan kesehatan juga akan diberikan kepada penyintas,” imbuhnya.
Menurut Fulan, naiknya jumlah kasus itu tidak otomatis mencerminkan bertambahnya jumlah kejadian.
Tapi lebih karena meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor ketika menjadi korban kekerasan.
Baik melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) di kelurahan maupun mel kukan penanganan dan pendampingan. (adk/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana