Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Masuk Bui Lagi, Residivis Sabu asal Kabupaten Malang Dijerat karena Kelola Uang Bandar Narkoba

Mahmudan • Jumat, 9 Agustus 2024 | 18:00 WIB

PENCUCIAN UANG: Taufik Kurniawan alias Aceh menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Rabu lalu (7/8).
PENCUCIAN UANG: Taufik Kurniawan alias Aceh menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Rabu lalu (7/8).

KEPANJEN - Baru empat bulan keluar dari penjara, Taufik Kurniawan alias Aceh harus masuk bui lagi.

Itu karena pria asal Desa Randugading, Kecamatan Tajinan terjerat dua kasus.

Yakni narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Tampak Santai Setelah Tabrak Korban, Marissa Putri Positif Narkoba dan Alkohol Saat Berkendara

“Tanggal 17 Juli 2024 lalu, Ditreskoba Polda Jatim menetapkan Taufik sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika,” ujar kuasa hukumnya, Yudi Mustofa SH kemarin (8/8).

Residivis sabu-sabu itu dijerat dengan pasal 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU.

Pasal tersebut dikenakan karena polisi mencurigai adanya aliran uang dari bandar narkotika yang dikelola Taufik.

Uang tersebut digunakan untuk membeli rumah, tanah, dua unit mobil, dan satu sepeda motor.

Semuanya ada di Malang raya.

Nilainya diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

Yudi mengatakan, kasus tersebut terendus sekitar 2023 lalu.

“Kala itu, dia (Taufik) sedang berada di dalam Lapas Lowokwaru. Menjalankan hukuman sepuluh tahun penjara yang diputus pada 2017 lalu,” ungkap dia.

Untuk diketahui, Taufik pernah dihukum sejak 2017 lalu atas kasus peredaran sabu-sabu dan ganja. 

Namun dia hanya menjalani selama delapan tahun enam bulan karena dipotong remisi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Taufik sudah ditangkap lebih dulu, 24 Maret 2024 lalu.

Lokasi penangkapan di Ngawi saat dia membawa narkoba.

Kala itu, polisi menyita barang bukti total 22,327 gram sabu-sabu.

Baca Juga: Ngeri! Ternyata Begini Dampak Sakau! Pecandu Narkoba di Malang Benturkan Kepala hingga Sayat Tangan

Kemudian ditemukan 0,503 gram di mobil Honda HRV nomor polisi (nopol) N 74 VA, sisanya ada di rumahnya di Tajinan.

Ketika kasus narkoba diproses, polisi menemukan indikasi TPPU.

Itu setelah ditemukan barang bukti berupa buku rekening Bank BCA atas nama istrinya.

Sempat dicurigai bahwa aliran uang dari bisnis narkoba dari seorang bandar bernama Moch. Zakir.

Dalam sidang terungkap bahwa transaksinya mencapai Rp 42 miliar.

Tapi Yudi menyebut buku rekening tidak menjadi barang bukti di kasus TPPU tersebut.

“Beda lagi, kalau yang di situ memang dari usaha dia,” katanya. Taufik tercatat sebagai pengusaha di bidang sawit, pupuk, solar, dan pulsa.

Kantornya di Surabaya. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Masuk bui lagi #uang #bandar #narkoba #JERAT