Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kejaksaan Negeri Kota Malang Musnahkan Barang Bukti 93 Perkara

Bayu Mulya Putra • Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:53 WIB

DIDOMINASI KASUS NARKOBA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan beragam barang bukti dari perkara yang ditangani sejak Januari lalu, kemarin
DIDOMINASI KASUS NARKOBA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan beragam barang bukti dari perkara yang ditangani sejak Januari lalu, kemarin

MALANG KOTA - Ribuan barang bukti dari 93 perkara tindak pidana khusus dihancurkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, kemarin (21/8).

Pemusnahan itu berasal dari barang bukti kasus-kasus yang ditangani Kejari sejak Januari hingga Agustus 2024.

Barang yang dibakar berupa narkotika, rokok ilegal, hingga ponsel.

Untuk narkotika, Kejari memus- nahkan 6,21 kilogram ganja dari 28 perkara yang telah diputus.

Baca Juga: Bakar Sampah, Rumah Warga Kabupaten Malang Ikut Membara

Selanjutnya ada barang bukti jenis sabu seberat 1,2 kilogram dari 54 perkara.

Narkotika jenis pil terkumpul 1.743 butir dengan berbagai jenis.

”Khusus narkotika jenis pil dan sabu kami hancurkan dengan di-blender, ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo.

Selain narkotika, juga ada 22.703 bungkus rokok tanpa

pita cukai yang dimusnahkan Kejari.

Ada yang berjenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Bila ditotal, ada 450.520 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang telah diamankan.

Barang bukti lain seperti alat komunikasi juga ikut dibakar.

Total ada 112 ponsel yang dihancurkan dulu dengan cara dipalu.

Barang lain yang ikut dihancurkan yakni timbangan.

”Karena kasusnya sudah selesai dan terdakwa sudah ditahan, jadi tidak ada gunanya lagi disimpan,” lanjut Agung. (aff/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#ilegal #Rokok #Ponsel #bakar #Kota Malang