MALANG - Pemuda asal Pasuruan dan Probolinggo, dua pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang diamankan kepolisian.
Sebelum tertangkap, keduanya mencuri sepeda motor di kawasan wisata Gumuk Pangroso, Poncokusumo.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial HS (20) dan DW (26).
HS berasal dari Desa Sanganom, Kecamatan Suling, Kabupaten Pasuruan, sementara DW adalah warga Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Poncokusumo menangkap kedua tersangka di tempat persembunyian mereka di sebuah perumahan di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, pada Sabtu (24/8/2024).
"Kami berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor yang beroperasi di daerah wisata Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo," ungkap AKP Dadang saat memberikan keterangan di Polres Malang pada Senin (26/8).
Menurut Kasihumas, pencurian ini bermula ketika AY (22), seorang wisatawan asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengunjungi kawasan Bromo melalui jalur Poncokusumo bersama seorang teman pada Jumat (23/8).
Karena tidak membawa kendaraan pribadi, AY menyewa sepeda motor Honda Beat dari sebuah biro jasa di Kota Malang.
Setelah tiba di kawasan wisata Gumuk Pangroso, Poncokusumo, AY memutuskan untuk menikmati pemandangan dan menginap di sebuah penginapan.
Tanpa rasa curiga, AY memarkir sepeda motor sewaannya di halaman penginapan dan mengunci setangnya.
Namun, keesokan paginya, AY mendapati sepeda motor tersebut sudah hilang.
Diduga kuat, pelaku mencuri motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T, karena saat diparkir, sepeda motor dalam keadaan terkunci setang.
"Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pemilik kendaraan dan melapor ke Polsek Poncokusumo," jelas AKP Dadang.
AKP Dadang melanjutkan, polisi segera merespons laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Dengan upaya cepat dari tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan unit Reskrim Polsek Poncokusumo, kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di sebuah perumahan di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hasil curian, enam buah kunci T, sepasang pelat nomor palsu, tas punggung, dan empat kunci palsu lainnya yang ditemukan di tangan tersangka.
"Terdapat enam kunci T serta empat jenis kunci palsu. Alat-alat ini digunakan oleh para pelaku untuk merusak kunci motor korban sebelum membawa kabur motor tersebut," tambahnya.
AKP Dadang juga menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami jaringan kejahatan ini dan modus operandi kedua pelaku, serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Poncokusumo untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Kami juga mengimbau masyarakat, terutama para wisatawan, agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum. Meskipun kendaraan sudah dikunci dengan baik, tetap perlu waspada untuk menghindari menjadi korban kejahatan," tutup AKP Dadang.
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana