Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sumbermanjing Wetan Malang Selatan Paling Rawan Pembalakan Liar, Ini Alasannya

Biyan Mudzaky Hanindito • Selasa, 3 September 2024 | 21:30 WIB

Ilustrasi pembalakan liar di Malang selatan
Ilustrasi pembalakan liar di Malang selatan

KABUPATEN - Kasus pembalakan liar atau illegal logging masih menghantui sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.

Dalam dua tahun, tepatnya mulai 2023, tercatat ada 10 kasus yang ditangani Satreskrim Polres Malang.

Enam di antaranya terjadi di Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe).

Pada tahun 2023, total ada tujuh perkara yang diungkap kepolisian. Dari jumlah perkara itu, ada 12 orang yang diamankan.

”Tahun ini ada tiga perkara. Tersangkanya juga tiga (orang),” terang Plh Kasat Reskrim Polres Malang Ipda Transtoto Argo Kuncoro, kemarin (2/8).

Baca Juga: Pemkab Malang Bersihkan 140 Titik Illegal Dumping

Semua perkara yang ditangani itu merupakan proses pengungkapan yang dilakukan jajaran Polsek.

Komoditas yang dicuri umumnya yakni pohonpohon di lahan milik Perhutani.

Seperti pohon Jati, Sengon, Sonokeling, Suren dan Mahoni.

Selain Sumawe, ada tiga kecamatan lain yang telah menjadi sasaran illegal logging.

Yakni Kecamatan Gedangan, Kalipare, dan Jabung.

 ”Sumawe masih paling banyak. Tahun lalu ada empat (perkara), tahun ini dua (perkara),” imbuhnya.

Dari Kecamatan Gedangan, polisi menangani masingmasing satu perkara dalam dua tahun. Sedangkan Jabung dan Kalipare hanya satu kasus yang masuk tahun lalu.

 Di Kecamatan Sumawe, diketahui wilayah yang paling terjadi illegal logging di Desa Tambakrejo, Kedungbanteng, Sitiarjo dan Druju. Semua wilayah tersebut, kecuali Druju dan Sitiarjo merupakan kawasan hutan produksi kayu Jati.

Sisanya ditanami komoditas Sengon dan Mahoni.

Rata-rata, tersangka yang ditangkap berperan sebagai penebang kayu.

Hanya tahun ini yang menangkap tiga pelaku dengan peran sebagai pengangkut dan penyimpan.

Baca Juga: Apes! Tiga Mobil di Kota Malang Tertimpa Pohon Ini, Begini Kondisi Kendaraan yang Remuk

Ada yang pakai truk, ada juga sepeda motor.

”Yang kedapatan menyimpan itu perkara di Gedangan, dengan tersangka bernama Supi’i, 58,” sebut Transtoto.

 Perkara teranyar yang kini sedang berproses di meja hijau mencatut Soy Arifin, 29.

Warga Desa Tambakasri, Kecamatan Sumawe itu ditangkap Polsek Sumawe pada 9 Mei 2024.

Dia ditahan karena mengangkut dua gelondong kayu jati hasil curian dari kawasan hutan Dusun Sumberkembang, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumawe.

Pada 27 Agustus lalu, dia dituntut hukuman dua tahun oleh jaksa. (biy/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#illegal logging #Kabupaten Malang #kriminalitas #kayu jati