RADAR MALANG - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian dan menjadi perhatian khusus pemerintah Filipina, berinisial AG, pada Kamis (05/09/2024).
Wanita berusia 34 tahun tersebut diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana, seperti perdagangan orang (TPPO) dan pencucian uang.
AG ditangkap oleh Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, mengonfirmasi bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi telah mendeportasi AG pada pukul 18.00 WIB dengan bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.
Setelah tiba di Filipina, AG akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di negaranya.
Godam menjelaskan, Imigrasi menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 yang meminta perhatian khusus terhadap empat warga Filipina yang diduga terlibat dalam tindak pidana keimigrasian.
Antara lain pemalsuan identitas dokumen perjalanan serta perdagangan orang.
"Berdasarkan surat tersebut, Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan terhadap AG dan tiga rekannya, yaitu SG, WG, dan KO,” jelas Godam.
Godam juga menambahkan bahwa AG telah diperiksa oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya sebelum dideportasi.
Sebelumnya, SG (wanita, 40 tahun) dan KO (wanita, 24 tahun), yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Filipina, telah ditangkap oleh petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau, pada 22 Agustus 2024.
Penangkapan mereka terjadi setelah penyelidikan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing.
Petugas menemukan seorang warga negara Singapura berinisial ZJ memesan empat kamar di sebuah hotel di Batam Center.
Berdasarkan rekaman CCTV, ZJ membantu SG dan KO dalam melakukan reservasi hotel.
SG dan KO dibawa ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024) dan dideportasi pada keesokan harinya, Kamis (22/08/2024), dengan pengawalan dari Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.
“Kami bersama Kepolisian RI terus mencari WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina berkoordinasi untuk segera menangkap WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen memberantas kejahatan lintas negara demi menjaga keamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN pada forum DGICM Agustus lalu,” tutup Godam.(fin)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana