Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Begini Pengakuan Pelaku Mutilasi Sawojajar Malang yang Minta Keringanan, Khilaf!

Bayu Mulya Putra • Selasa, 10 September 2024 | 19:01 WIB

 

Rekonstruksi kasus mutilasi di Kelurahan Sawojajar
Rekonstruksi kasus mutilasi di Kelurahan Sawojajar

MALANG KOTA - Khilaf. Itu menjadi poin utama dalam sidang pledoi kasus pembunuhan dan mutilasi di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang yang terjadi pada 2023 lalu.

Terdakwa bernama Abdul Rahman, 44, menulis sendiri pembelaan yang dibacakannya kemarin (9/9) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang.

Sidang tersebut digelar sekitar pukul 14.54. Terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang itu terbukti telah membunuh Adrian Prawono, 34, warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.

Total, dia membacakan dua poin pledoi.

Dia mengaku melakukan pembunuhan keji itu secara tidak sengaja. Disusul dengan permohonan terdakwa agar dihukum seringan-ringannya oleh hakim.

Penasihat hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya sepakat dengan kliennya. Dia tetap berkeyakinan bahwa 17 patahan tulang pada kepala korban bukan karena bacokan.

Menurut dia, bisa jadi itu adalah bekas terkena kayu saat petugas berusaha membongkar tengkorak korban.

”Atau bisa jadi akibat terinjak hewan liar karena terdakwa tidak mengubur kepala korban terlalu dalam, hanya sekitar 30 sentimeter,” ujar Guntur.

Menanggapi pembelaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah tetap menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Menurutnya, pledoi yang disampaikan tidak masuk akal dan hanya berdasarkan asumsi. Dari bukti visum, sudah jelas bahwa 17 patahan tulang itu terjadi karena terdakwa membacok korban berkali-kali.

”Secara tertulis akan kami tanggapi pada replik Rabu nanti (11/9),” ujar Fahmi. (aff/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Pelaku #Keringanan #mutilasi #minta #sawojajar malang