Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lengkap! Ini Identitas Sepuluh Pesilat Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Pemuda Karangploso Malang

Fathoni Prakarsa Nanda • Sabtu, 14 September 2024 | 18:41 WIB
Photo
Photo

Empat Orang Dewasa, Enam Lainnya Remaja

KABUPATEN- Polres Malang menetapkan sepuluh tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso, Jumat lalu (6/9)

Fakta baru juga diungkap penyidik pada saat dilakukan rilis perkara kemarin (13/9).

Ternyata, penganiayaan yang dilakukan para oknum pesilat itu dilakukan dua kali.

Yang pertama pada Rabu (4/9) di Desa Ngenep.

”Kami sudah menetapkan empat tersangka dewasa dan enam tersangka yang masih di bawah umur,” kata

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih kemarin.

Empat tersangka dewasa adalah Achmat Ragil, 19, Ahmat Erfendi, 20, Muhammad Andika, 19 (ketiganya warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso), serta Iman Cahyo, 25, warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Sedangkan enam tersangka yang masih berusia di bawah umur seluruhnya merupakan warga Desa Ngenep.

Mereka adalah MAS, 17, RAF, 17, VM, 16, PIA, 15, RH, 15, dan RFP, 17.

Hasil penyidikan sementara menyebutkan, pengeroyokan itu bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan Alfin Syafiq Ananta (korban) dalam sebuah perguruan silat.

Agustus lalu, remaja 17 tahun asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso itu mengunggah foto dirinya mengenakan atribut salah satu perguruan silat.

Unggahan itu direspons MAS (salah seorang tersangka) dengan menanyakan keaslian keanggotaan Alfin.

Ternyata Alfin bukan anggota resmi perguruan silat itu.

MAS bersama para tersangka lain meminta Alfin datang ke Desa Ngenep pada 4 September 2024 untuk membahas masalah tersebut.

Akhirnya disepakati bahwa Alfin membuat klarifikasi.

Ternyata masalah belum selesai.

Ternyata Alfin dibawa ke Jalan Kampung Sumbernyoloh, Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso untuk duel.

Saat itulah terjadi pengeroyokan pertama.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan, pengeroyokan pertama itu dilakukan tiga tersangka dewasa dan dua remaja.

Korban mendapat pukulan di bagian tangan dan kaki.

Tapi masih bisa pulang sendiri.

”Kejadian itu tidak dilaporkan dan orang tua korban tidak tahu,” terangnya.

Jumat malam (6/9), korban mengikuti ajakan para tersangka untuk mengikuti latihan bela diri di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.

Ternyata, korban malah dikeroyok lagi.

Pelakunya dua orang dewasa dan enam remaja.

Korban tidak bisa bertahan setelah mengalami pukulan berkali-kali di kepala.

”Beberapa tersangka pada TKP pertama ikut datang di TKP ke dua,” jelasnya.

Nur menambahkan, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pengeroyokan itu.

Ada yang menendang, memukul pakai sandal, bahkan ada yang menggunakan batu.

Sasarannya merata, mulai dari kepala, ulu hati, dan bagian tubuh yang lain.

Korban sempat mendapatkan perawatan di Klinik Kesehatan sebelum dirujuk ke IGD RS Prasetya Husada.

Namun, setelah enam hari dirawat, Alfin meninggal dunia pada Kamis (12/9).

Berdasar hasil visum, dia meninggal akibat pendarahan otak yang disertai kerusakan sel otak dan memar pada paru-paru.

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (zal/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#meninggal #karangploso malang #Penganiayaan #pesilat