Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kurir Pasuruan Gagal Masukkan Sabu ke Karangploso Malang, Begini Modusnya Edarkan Narkoba

Mahmudan • Minggu, 29 September 2024 | 01:00 WIB
Photo
Photo

KARANGPLOSO – Polsek Karangploso berhasil menggagalkan peredaran sabu di Karangploso, Kabupaten Malang.

Itu setelah seorang kurir bernama Andri Kurniawan ditangkap di Karangploso Malang, pekan lalu.

Pria berusia 38 asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan diamankan bersama barang bukti sabu 1,13 gram.

Andri ditangkap polisi di dalam sebuah gang di samping pujasera Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso sekitar pukul 20.30, Jumat lalu (20/9).

Kapolsek Karangploso AKP M. Sochib menjelaskan penangkapan tersangka diawali dengan kecurigaan anggota polisi yang sering berpatroli di kawasan tersebut.

”Ada orang bukan asli Karangploso yang sering masuk keluar gang,” kata Sochib.

Sebelum penangkapan, dia melanjutkan, dalam sepekan tersangka dalam riwa-riwi tiga sampai empat kali di gang tersebut.

“Masuk ke gang sebentar, setelahMitu keluar lagi. Dia memperhatikan lingkungan sekitar gang dan pertokoan sambil sering main handphone,” jelas Sochib.

Polanya hampir sama setiap waktu.

Yaitu mulai masuk pukul 20.00.

Pihaknya lantas melakukan pendalaman atas temuan tersebut.

Sampai akhirnya pada 20 SeptemberMlalu, mereka mendapati orang yang dimaksud masuk gang.

Benar saja, dia sedang mengambil narkotika yang diranjau (diletakkan di sembarang tempat sesuai perintah pemilik barang).

Namun lokasinya masih di gang tersebut.

Selain sabu, barang bukti yang diamankan adalah ponsel dan uang tunai Rp 100 ribu.

Tak lupa sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi (nopol) N 3358 VAA dan jaket hitam milik tersangka juga ikutMdisita petugas.

Dalam pengecekan handphone diketahui Andri diperintah pemilik barang berinisial Y (buron).

“Yang bersangkutan meminta pada tersangka untuk mengambil sabu-sabu miliknya. Dia diberi upah Rp 100 ribu,” ujarmantan Kasat Tahti Polresta Malang Kota tersebut.

Pihaknya masih menelusuri berapa lama Andri menjadi pengedar sabu-sabu di area Karangploso.

Tersangka terancam mendekam dalam penjara paling lama 20 tahun.

Sebab pelaku dijerat dua pasal sekaligus.

Yaitu pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#sabu - sabu #kurir #karangploso #gagal #pasuruan #malang #Masukkan