KEPANJEN – Hidup Mariono banyak dihabiskan di balik jeruji besi.
Di usianya yang 79 tahun, lansia asal Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit sudah empat kali masuk penjara.
Kemarin (1/10), dia divonis hukuman 14 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Itu karena Mariono terbukti menganiaya tetangganya, Satip, 59 tahun.
Penganiayaan berujung meninggalnya korban.
Dalam sidang yang digelar pukul 11.10, terdakwa Mariono hadir secara daring.
Saat ini dia ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru.
“Hukuman yang dijatuhkan 14 tahun penjara.
Turun satu tahun dari tuntutan jaksa,” terang Humas PN Kepanjen M. Aulia Reza Utama SH kemarin.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terjadi di Makam Mbah Kandang, Dusun Sentong, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, 28 April lalu.
Mariono membunuh Satip dengan cara menghantamkan balok kayu ke tubuh korban.
Mulanya, terdakwa menghampiri korban.
Tujuannya untuk menanyakan keberadaan sepeda motor anaknya yang dititipkan pada Satip.
Selama menjalani hukuman di penjara, Mariono menitipkan motor anaknya kepada korban.
Namun ketika ditanya, korban malah mengatakan tidak tahu. Jawaban tersebut membuat terdakwa tidak puas, akhirnya cekcok mulut.
Karena emosi, Satip mengambil balok kayu untuk memukul terdakwa.
Mariono kena pukul di kepalanya, tapi kemudian dia merebut balok kayu di tangan korban.
Baru lah Mariono memukulkan balok ukuran 97 sentimeter itu secara membabi buta ke kepala Satip.
Korban terkapar, kemudian ditinggalkan terdakwa.
“Saat itu korban baru lemas. Dia tidak ada niat untuk menolong korban. Ditinggal begitu saja sampai meninggal dunia,” kata jaksa Saumi Riani Daulay SH.
Yang memberatkan hukuman adalah, Mariono tercatat sebagai residivis kasus penganiayaan pada 2014, 2016, dan 2022.
Dua kasus di antaranya korbannya adalah Satip. Meski begitu, jaksa menilai tidak ada dendam di antara mereka.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Motif Pembunuhan di Gunung Katu Malang
”Murni kesal saja karena memang terdakwa menuduh korban mencuri motor anaknya. Tapi itu tidak terbukti,” ucap dia. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana