KABUPATEN - Kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum pesilat di Kecamatan Karangploso memasuki sidang kedua, kemarin (2/10).
Agendanya yakni sidang pembuktian.
Seperti diketahui, kasus tersebut membuat Alfin
Syafiq Ananta, 17, warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso meninggal pada 12 September lalu.
Di awal sidang, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menghadirkan saksi ahli.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap enam terdakwa anak-anak.
Sidang diakhiri dengan tangis haru dari MAS, 17; RAF,17; VM,16; PIAH,15; RH,15; dan RFP, 17.
Mereka kompak mengenakan kemeja putih lengan panjang dan kopiah hitam saat hadir di ruang sidang Tirta.
Sidang berlangsung mulai pukul 13.00 sampai 15.00.
Di akhir persidangan, mereka disambut keluarganya dengan pelukan.
Semua kompak meminta maaf setelah hakim tunggal Ahmad Ihsan Amri SH MH mengetuk palunya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH menjelaskan, kasus pengeroyokan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban.
”Karena terkena luka lebam di bagian dalam, itu menekan paruparu. Suplai oksigen ke otak menjadi berku rang. Itu menyebabkan kematian sel otak,”papardia.
Dia menambahkan bila korban mendapat sejumlah pukulan keras di kepala dan sekujur tubuhnya.
Satu luka fatal yang menyebabkan terdakwa kehilangan kesadaran yakni tendangan dari terdakwa PIAH di bagian ulu hati.
Maharani menyebut bila semua terdakwa mengakui perbuatannya.
Tanpa menyangkal apa pun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.
”Mereka mengaku pengeroyokan dilakukan karena emosi. Tanpa ada perintah atau dorongan dari orang lain,” imbuh dia.
Pihaknya hanya menyayangkan keterangan dari para tersangka dewasa.
Yakni Achmat Ragil, 19, Ahmat Erfendi, 20, Muhammad Andika Yudhistira, 19, Iman Cahyo Saputro, 25, Achmat Sifak Mashudi, 23, dan Nur Rochman, 28.
Sebab, mereka berbelit-belit saat diperiksa di persidangan.
Rencananya, pada 6 Oktober mendatang para terdakwa anak bakal menjalani sidang tuntutan.
Sebenarnya, mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara.
Dasarnya yakni pasal 80 ayat 3 juncto 76C UU No mor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun karena enam terdakwa masih tergolong di bawah umur, ancaman hukuman 15 tahun penjara tersebut dipangkas separo, menjadi 7,5 tahun.
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana