Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Enam Terdakwa Pesilat di Kabupaten Malang Menangis setelah Sidang Penganiayaan

Bayu Mulya Putra • Jumat, 4 Oktober 2024 | 00:00 WIB
DISAMBUT KELUARGA: Enam terdakwa anak-anak yang menjadi pelaku pengeroyokan di Kecamatan Karangploso setelah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kemarin.
DISAMBUT KELUARGA: Enam terdakwa anak-anak yang menjadi pelaku pengeroyokan di Kecamatan Karangploso setelah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kemarin.

KABUPATEN - Kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum pesilat di Kecamatan Karangploso memasuki si­dang kedua, kemarin (2/10).

Agendanya yakni sidang pem­buktian.

Seperti diketahui, kasus tersebut membuat Alfin
Syafiq Ananta, 17, warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Ka­rangploso meninggal pada 12 September lalu.

Di awal sidang, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen meng­hadirkan saksi ahli.

Dilanjutkan dengan pe­meriksaan terhadap enam terdakwa anak­-anak.

Si­dang diakhiri dengan tangis haru dari MAS, 17; RAF,17; VM,16; PIAH,15; RH,15; dan RFP, 17.

Mereka kompak mengena­kan kemeja putih lengan panjang dan kopiah hitam saat hadir di ruang sidang Tirta.

Sidang berlangsung mulai pukul 13.00 sampai 15.00.

Di akhir persidangan, mereka disambut keluarganya dengan pelukan.

Semua kompak meminta maaf setelah hakim tunggal Ahmad Ihsan Amri SH MH mengetuk palunya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ma­harani Indrianingtyas SH menjelaskan, kasus pengeroyokan itu diperkuat de­ngan hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban.

”Karena terkena luka lebam di bagian dalam, itu mene­kan paru­paru. Suplai oksi­gen ke otak menjadi berku­ rang. Itu menyebabkan kematian sel otak,”papardia.

Dia menambahkan bila korban mendapat sejumlah pukulan keras di kepala dan sekujur tubuhnya.

Satu luka fatal yang menyebabkan terdakwa kehilangan kesa­daran yakni tendangan dari terdakwa PIAH di bagian ulu hati.

Maharani menyebut bila semua terdakwa mengakui perbuatannya.

Tanpa me­nyangkal apa pun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.

”Mereka menga­ku pengeroyokan dilakukan karena emosi. Tanpa ada perintah atau dorongan dari orang lain,” imbuh dia.

Pihaknya hanya menya­yangkan keterangan dari para tersangka dewasa.

Yakni Achmat Ragil, 19, Ahmat Er­fendi, 20, Muhammad Andika Yudhistira, 19, Iman Cahyo Saputro, 25, Achmat Sifak Ma­shudi, 23, dan Nur Rochman, 28.

Sebab, mereka berbelit­-belit saat diperiksa di persidangan.

Rencananya, pada 6 Oktober mendatang para terdakwa anak bakal menjalani sidang tuntutan.

Sebenarnya, mereka teran­cam hukuman penjara mak­simal selama 15 tahun pen­jara.

Dasarnya yakni pasal 80 ayat 3 juncto 76C UU No­ mor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun karena enam terdakwa masih tergolong di bawah umur, ancaman hukuman 15 tahun penjara tersebut dipangkas separo, menjadi 7,5 tahun.

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Sidang #Kabupaten Malang #pesilat