Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bikin Geram! Remaja asal Karangploso Malang Tewas Dianiaya, Enam Pesilat Anak Hanya Dapat Hukuman 2,5 Tahun!

Bayu Mulya Putra • Rabu, 16 Oktober 2024 | 00:00 WIB
LEBIH RENDAH: Enam terdakwa anak mendengarkan vonis yang dibacakan hakim di Ruang Tirta PN Kepanjen, kemarin.
LEBIH RENDAH: Enam terdakwa anak mendengarkan vonis yang dibacakan hakim di Ruang Tirta PN Kepanjen, kemarin.

KABUPATEN – Enam oknum pesilat anak-anak yang menjadi pelaku pengeroyokan di Kabupaten Malang mendapat vonis lebih rendah dari tuntutan.

Mereka dihukum 2 sampai 2,5 tahun penjara di Kabupaten Malang.

Keenam terdakwa di Kabupaten Malang yakni MAS,17; RAF,17; VM,16; RH,15; RFP,17; dan PIAH, 15.

Mereka bakal ditempatkan di Lapas Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Seperti diketahui, kasus pengeroyokan itu membuat Alfin Syafiq Ananta, 17, warga Desa Kepuharjo, Karangploso meninggal, September lalu.

Pekan lalu, keenam terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman 4 sampai 5 tahun.

Namun kemarin (14/10), bertempat di Ruang Tirta PN Kepanjen, hakim memutuskan untuk memotong masa hukuman enam terdakwa.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang, keluarga terdakwa dan korban sama-sama menghadiri sidang pembacaan putusan yang dibacakan hakim Ahmad Ihsan Amri SH MH tersebut.

”MAS, RAF, VM, RH, dan RFP dihukum 2 tahun penjara. PIAH (dihukum) 2 tahun 6 bulan. Untuk pelatihan kerjanya dilakukan di BLK Wonojati, Malang selama 3 bulan,” tegas Ihsan.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan keadaan para terdakwa yang belum pernah dihukum dan masih berusia muda.

”Para anak masih berusia remaja, dan secara emosi masih labil. Sehingga tidak memikirkan dampak panjang akibat perbuatan tersebut,” imbuh dia.

Di satu sisi, hal pemberatnya yakni keluarga korban belum memaafkan perbuatan para pelaku.

Ihsan memaparkan, semua terdakwa berkontribusi atas pengeroyokan terhadap Alvin di dua TKP di Kecamatan Karangploso pada 4 dan 6 September lalu.

Pengeroyokan pertama dilakukan di Desa Ngenep.

Selanjutnya di Desa Ngijo, Karangploso.

Diawali dengan MAS menghubungi Alfin karena melihat unggahan foto profil media sosial korban yang memakai atribut salah satu perguruan silat.

Kemudian Alfin diminta datang untuk klarifikasi.

Namun pertemuan itu berujung pengeroyokan.

Di TKP pertama itu, enam terdakwa anak terlibat.

Tapi hanya tiga yang terbukti melakukan pemukulan.

Yakni MAS, RAF dan VM.

”Caranya ada yang memukul dada, menendang tangan dan lengan kanan serta pantat, lalu meninju tangan. Semuanya sebanyak dua kali,” papar Ihsan.

Pengeroyokan pertama itu tidak membahayakan nyawa Alvin.

Aksi pengeroyokan kedua lah yang cukup fatal.

Selain enam anak, juga ada para pelaku dewasa.

Yakni Achmat Ragil, 19, Ahmat Erfendi, 20, Muhammad Andika, 19, Iman Cahyo, 25, Achmat Sifak Mashudi, 23, dan Nur Rochman, 28.

Hampir semua pelaku dewasa itu aktif melakukan kekerasan.

Termasuk Rochman, yang paling tua.

”Nur Rochman bertanya pada korban kenapa jadi warga gadungan, lalu para terdakwa anak melakukan penganiayaan,” imbuh dia.

Keenam terdakwa dewasa bakal menjalani sidang seperti enam anak tersebut.

Atas putusan kemarin, semua pihak menyatakan pikir-pikir.

Tapi, keluarga korban masih belum terima atas putusan yang tergolong rendah tersebut.

Seperti disampaikan kuasa hukum keluarga Alfin, Mohamad Krisdianto SH MH.

Pihaknya merasa bahwa vonis tersebut tidak sebanding dengan nyawa korban.

”Kami mengupayakan banding melalui jaksa penuntut umum,” tegas dia.

Pihaknya juga menyayangkan restitusi atau biaya ganti rugi yang ditujukan kepada para terdakwa anak yang tidak dikabulkan.

Tapi pihaknya tidak menyerah.

Karena sidang untuk para pelaku dewasa belum dilakukan.

”Kami juga bisa melakukan gugatan untuk restitusi itu,” tambah Krisdianto. (biy/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#anak #Vonis #Kabupaten Malang #pesilat