Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bantu Orang Kredit Motor, Ternyata 2 Warga Kabupaten Malang Malah Masuk Penjara, Begini Penjelasan FIF Kepanjen soal Kronologinya

Fathoni Prakarsa Nanda • Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:59 WIB
Photo
Photo

KEPANJEN – Gara-gara membantu orang mengajukan kredit motor, warga Kabupaten Malang, Syamsul Hadi, 49, dan Coiriyah Ulfa, 35, malah masuk penjara.

Dua warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang itu dinyatakan melanggar pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kemarin (15/10), hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang menghukum Syamsul satu tahun penjara, sementara Coiriyah 10 bulan penjara.

Pembacaan putusan dimulai untuk Syamsul pada pukul 13.15.

”Syamsul, karena waktu itu dituntut 1 tahun 3 bulan, kamu diputus 1 tahun penjara,” kata anggota majelis hakim Rakhmat Rusmin Widhyarta SH.

Selang 15 menit kemudian, Coiriyah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Mereka juga diminta membayar denda Rp 10 juta.

Mengutip amar putusan hakim, kedua terdakwa samasama beralamat di Dusun Lopawon, RT 2/RW 10, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari.

Mereka hidup bertetangga dan sama-sama membeli sepeda motor ke FIF Cabang Kepanjen.

Syamsul membeli motor Honda PCX pada 21 September 2023 dengan harga Rp 53.028. 000.

Harga tersebut dicicil 36 bulan dengan nilai cicilan Rp 1.473.000.

Sedangkan Coiriyah membeli Honda Beat pada 16 Maret 2024 dengan harga Rp 27.900.000.

Pembelian dilakukan secara kredit 36 kali pembayaran dengan nilai cicilan Rp 775 ribu.

Kepala Seksi Pemulihan FIF Cabang Kepanjen M. Irfansyah Rachman menjelaskan, ternyata nama dua orang tersebut dipinjam oleh seseorang bernama Yanto.

”Syamsul diiming-imingi uang Rp 5 juta, sedangkan Coiriyah Rp 3 juta. Ketika kredit disetujui, motor langsung dibawa Yanto,” ujarnya.

Sialnya, uang yang dijanjikan tidak perah diterima Syamsul dan Coiriyah.

Keduanya malah harus menanggung beban cicilan.

Coiriyah baru sekali membayar cicilan, sedangkan Syamsul sudah tujuh kali.

Setelah itu pembayaran mandek.

Irfansyah menyebut somasi hukum dan mediasi terhadap keduanya sudah dilakukan.

Tapi tak berhasil.

Baru ketika mediasi di Mapolsek Wonosari dilakukan, FIF mendapati ada tujuh orang yang dimintai tolong Yanto.

”Lima orang itu akhirnya setuju melanjutkan pembayaran. Hanya Syamsul dan Coiriyah yang tetap tidak mau,” tandasnya. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Fif #KEPANJEN #kredit motor #masuk penjara #Kabupaten Malang