Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kurir Sabu Lintas Provinsi Dihukum 19 Tahun oleh Hakim PN Kepanjen Malang

Mahmudan • Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:00 WIB
ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

KEPANJEN – Harnawan, 46, diganjar 19 tahun penjara.

Jika tidak ada remisi, warga Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu baru keluar penjara ketika usianya 65 tahun.

Hukuman berat dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen atas kejahatan Harnawan.

Dia didakwa menjadi kurir sabu lintas provinsi.

Dia ditangkap Ditreskoba Polda Jatim di sebuah rumah di Desa Tunjung Tirto, Kecamatan Singosari pada 27 April lalu.

Dalam penangkapan itu, polisi langsung mengamankan banyak barang bukti.

Di antaranya uang tunai Rp 382 ribu di saku celana, dua unit ponsel merek Samsung, seperangkat alat isap sabu, dan sebuah tas ransel.

Isinya delapan plastik klip sabu-sabu 7,6 ons, selembar tiket pesawat Lion Air dari Denpasar menuju Jakarta, dan karcis bus PO Tiara Mas dari Jakarta menuju Surabaya.

Barang bukti tiket tersebut mengindikasikan bahwa Harnawan adalah kurir sabu jaringan antar provinsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priyo Hariyono SH menceritakan, kisah berawal dari sekitar pertengahan Maret lalu.

Saat itu terdakwa dihampiri tetangganya, Tanwir (buron).

“Pertemuan dengan Tanwir itu dua kali di Mataram. Pertama tanya apakah bersedia menjadi kurir tapi belum menyebut upahnya.

Baru yang kedua April dia bilang upahnya Rp 25 juta, akhirnya dia bersedia,” papar dia.

Pada 26 April, Harnawan berangkat ke Jakarta melalui penerbangan via Bali.

Tanwir juga memberikan uang saku Rp 1 juta. Sesampai di Jakarta, Tanwir melalui perantara seseorang bernama Bang (buron) meminta terdakwa berangkat ke Terminal Kayuringin, Bekasi.

Di sana, Bang menyerahkan sabu-sabu tersebut.

“Terdiri atas dua kemasan besar dan satu kecil. Yang kecil untuk dikonsumsi sendiri,” imbuh Priyo.

Akibat perbuatannya, jaksa menuntutnya hukuman 20 tahun bui, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

“Bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram,” papar anggota majelis hakim Rakhmat Rusmin Widyartha SH.

Tapi karena Harnawan belum menerima upah dan tidak pernah dihukum sebelumnya, hukumannya pun diringankan.

“19 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” imbuh dia. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#kurir sabu #dihukum #malang #PN Kepanjen #lintas provinsi