Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

10 Pegawai Komdigi Lindungi 1000 Situs Judi Online dari Pemblokiran, Untung Hinga 8,5 Miliar Rupiah

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Minggu, 3 November 2024 | 02:05 WIB

Ilustrasi judi online (Freepik)
Ilustrasi judi online (Freepik)

RADAR MALANG - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online yang diduga melibatkan sepuluh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya Kominfo).

Operasi ini dilakukan dengan menggeledah sebuah ruko di kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat, yang diketahui menjadi markas jaringan judi tersebut.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat siang, 1 November 2024, setelah penangkapan 11 orang tersangka, yang mana sepuluh di antaranya merupakan pegawai aktif di Kementerian Komdigi. 

Para pegawai ini diduga menyalahgunakan kewenangan mereka. Mereka seharusnya bertugas untuk mengawasi dan memblokir laman-laman judi online, namun justru memelihara sekitar 1000 situs untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Dipicu Judi Online, Istri Bakar Suami saat Sedang Tidur

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Ariandi, menjelaskan bahwa para tersangka telah menerima bayaran sebesar Rp8,5 juta per situs judi yang mereka “amankan”, sehingga total keuntungan yang didapat mencapai Rp8,5 miliar.

"Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi yang dilakukan malah mengamankan sesuai pesanan," ujar Kombes Ade sebelum proses penggeledahan berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, markas operasi ini terletak di sebuah ruko berlantai tiga.

Penyidik menghadirkan dua tersangka dalam penggeledahan, termasuk salah satu bos yang bertanggung jawab mengkoordinasikan hubungan antara pegawai Komdigi dan pemilik situs judi. 

Baca Juga: Fenomena Joget Sadbor Dianggap Menjadi Sarana Promosi Judi Online oleh Ahli

Di lantai tiga ruko tersebut, penyidik menemukan sekitar 12 komputer yang digunakan untuk menjalankan operasi jaringan ini. 

Para tersangka mengaku komputer-komputer itu dioperasikan oleh delapan orang operator dan empat admin yang terlibat langsung dalam menjaga situs-situs tersebut tetap aktif.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, terutama mengenai pola aliran dana dari jaringan judi online tersebut yang melibatkan pegawai Komdigi. 

Kombes Ade Ary menyatakan bahwa penyelidikan akan terus berjalan untuk mengungkap modus operandi dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. (Mahija)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#kominfo #Judi Online #pegawai komdigi tersangka judol #bekasi #komdigi