Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bunuh Teman karena Diajak Hubungan Sesama Jenis, Pelaku Pembunuhan Gunung Katu Malang Divonis 13 Tahun PN Kepanjen

Mahmudan • Selasa, 5 November 2024 | 18:00 WIB
HUKUMAN BERAT: Pendik Lestari (kanan) pria asal Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (4/11).
HUKUMAN BERAT: Pendik Lestari (kanan) pria asal Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (4/11).

KEPANJEN - Gara-gara membunuh temannya, Pendik Lestari, 27 divonis 13 tahun penjara di Kabupaten Malang.

Putusan terhadap warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin.

Seperti diberitakan, Pendik didakwa telah membunuh temannya, Abdul Azis Sofi’i, 36, di Gunung Katu Kabupaten Malang.

Pembunuhan terjadi pada 27 Maret lalu. Mulanya, Pendik diajak Azis melakukan ritual di Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir.

Keduanya berangkat sekitar pukul 20.00.

Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Azis yang berasal dari Bakalankrajan, Kota Malang itu melakukan ritual membuang kendi.

Ritual tersebut untuk penyembuhan penyakit yang diderita oleh ibu korban.

Di sela ritual itulah korban mengajak pelaku untuk menjalani hubungan intim layaknya suami istri.

Karena mereka sesama jenis, pelaku menolak.

Rupanya, penolakan pelaku memicu cekcok di antara keduanya.

Cekcok kemudian berujung pembunuhan.

”Atas dakwaan tersebut, jaksa menuntutnya dengan hukuman 13 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim M. Aulia Reza Utama SH kemarin.

Dalam putusannya, Reza menyebut bahwa pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Pelaku juga mencabut keterangannya yang tertuang dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

”Atas hal tersebut, jaksa menghadirkan saksi verbalisan (penyidik). Tapi atas keterangan saksi tersebut, terdakwa masih menyatakan keberatan,” sebut dia Menurut hakim, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Hal itu pula lah yang membuat pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

”Terdakwa juga pernah dihukum,” ujar hakim yang merangkap sebagai Humas PN Kepanjen tersebut.

Pada 2018 lalu, pelaku pernah divonis 2 tahun penjara.

Kasus yang menjeratnya adalah pemerasan di sebuah rumah makan di Kelurahan Temas, Kota Batu.

Atas putusan tersebut, kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Anggota tim hukum terdakwa, Alal Hidayah SH mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa.

Bagi dia, putusan tersebut terlalu berat dan tidak sesuai fakta yang terjadi.

Berdasar keterangan terdakwa, dia hanya menemani Abdul Azis sampai simpang empat terakhir di Sumbersuko, sebelum Gunung Katu.

”Menurut terdakwa, memang ada orang lain yang dari atas, tapi dia tidak tahu itu siapa,” ucap dia setelah sidang.

Alal menjelaskan alasan Pendik keberatan dengan keterangan saksi penyidik.

Saksi polisi hanya menjelaskan pada saat proses BAP-nya.

”Keterangan diambil dalam tekanan. Pengakuan klien kami, dia dipukul supaya mengaku,” ujar dia. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pelaku pembunuhan #gunung katu #hubungan sesama jenis #malang