Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Wendit Malang 18 Tahun Penjara

Biyan Mudzaky Hanindito • Rabu, 13 November 2024 | 17:47 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa pembunuhan lansia tuna netra Wendit Pakis, Malang
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa pembunuhan lansia tuna netra Wendit Pakis, Malang

KEPANJEN - Tangis Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M. Iqbal Faisal Amir (28) pecah di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (12/11).

Setelah melalui proses pembuktian yang panjang, jaksa menuntut kedua terdakwa kasus dugaan perampokan yang berujung pada pembunuhan di Jalan Anggodo, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Pakis, dengan hukuman 18 tahun penjara.

Pihak keluarga tak kuasa menahan kesedihan, karena mereka yakin Wakhid dan Iqbal tidak bersalah.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dua saudara kandung asal Mangliawan tersebut menjadi terdakwa dalam kasus perampokan rumah milik Esther Sri Purwaningsih (69) dan pembunuhan terhadap adik Esther, Sri Agus Iswanto (60), yang terjadi pada 22 Maret lalu.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa mereka merampok rumah tersebut karena Iqbal membutuhkan uang untuk modal menikah.

Mereka dituduh membawa kabur uang dan ponsel milik Esther serta menikam leher Agus dengan pisau.

Wakhid dan Iqbal ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko, SH, MH, menyatakan bahwa keduanya bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 18 tahun, dikurangi masa tahanan," tegasnya.

Dalam tuntutannya, jaksa telah menghadirkan sekitar 10 saksi fakta, termasuk Esther.

Selain itu, ada lima saksi verbalisan atau penyidik kepolisian, serta satu saksi ahli forensik dan medikolegal dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

"Para terdakwa mengakui sebagian keterangan saksi," tambah Anjar.

Jaksa juga mengajukan alat bukti berupa hasil otopsi jenazah Agus, surat visum et repertum (VER), dan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) pada alat bukti, serta pemeriksaan DNA dari laboratorium penyakit tropis Unair.

Analisis DNA tersebut menyebut bahwa keberadaan DNA kedua terdakwa pada pisau yang diduga digunakan untuk menikam Agus masih bersifat kemungkinan, bukan kepastian.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, jaksa menilai sudah terdapat petunjuk adanya tindak pidana.

Selama sidang berlangsung, Wakhid dan Iqbal mencabut keterangan mereka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mereka menyatakan bahwa keterangan di BAP diberikan di bawah tekanan dan penyiksaan.

Namun, menurut Anjar, pencabutan keterangan tersebut tidak memengaruhi hasil persidangan.

"Keterangan di luar persidangan tidak dapat dijadikan alat bukti, tetapi hanya berfungsi sebagai penguat keyakinan hakim," ujarnya.

Jaksa menyebut tindakan mencabut BAP tersebut sebagai sikap berbelit-belit di persidangan dan sebagai bukti bahwa para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Di sisi lain, jaksa juga menilai bahwa keduanya telah menikmati hasil kejahatan, dan korban, Agus, yang merupakan tunanetra, meninggal dengan meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya.

Satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa Wakhid dan Iqbal tidak pernah dihukum pidana sebelumnya.

Setelah pembacaan tuntutan, tangis kedua terdakwa kembali pecah.

"Saya keberatan, Yang Mulia, saya tidak melakukan perbuatan itu," kata Iqbal dengan suara terbata-bata sambil menangis.

Sidang kemudian ditutup dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Senin (18/11).

Keluarga terdakwa pun tidak kuasa menahan air mata saat Wakhid dan Iqbal digiring menuju ruang tahanan, bahkan sang ayah sampai pingsan.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Henru Purnomo, SH, MH, tidak banyak memberikan komentar.

"Kasus ini sangat luar biasa dan sungguh di luar rasa keadilan. Belum jelas apakah mereka bersalah atau tidak," ujarnya.

Henru menegaskan bahwa pihaknya yakin kliennya tidak bersalah, tetapi ia enggan memberikan ringkasan jalannya persidangan.

Henru memastikan seluruh pembelaan akan disampaikan dalam pleidoi nanti. (biy)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Pembunuhan #Pakis #malang