KEPANJEN - Meski sempat masuk penjara akibat menyediakan pijat plus, Siska alias Mami Gea tidak kapok.
Bos Gea Massage itu masih berniat ingin membuka kembali usaha panti pijat, meski kini kembali terjerat kasus serupa.
Perempuan 53 tahun asal Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen ditangkap oleh aparat kepolisian pada 4 Oktober lalu.
Dia diduga menyediakan layanan plus di Panti Pijat Gea Massage, Desa Karangpandan, Keca matan Pakisaji.
Kasus yang semua ditangani Polda Jawa Timur itu Kamis lalu (28/11) dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Dalam berkas pe meriksaannya diketahui bahwa Siska pernah dipenjara pada 2019 lalu.
“Saya kena 5 bulan penjara waktu,” kata dia kepada jaksa.
Dalam pengakuannya, dia terus membuka usahanya karena mempunyai izin panti pijat resmi.
Sempat tutup karena pandemi Covid19 pada 2021 lalu, tapi kemudian buka kembali sampai terjadi penggerebekan awal Oktober lalu.
Siska merasa tidak ada yang salah dengan bisnisnya.
Dia mempekerjakan 5 terapis perempuan berusia 30 tahun ke atas.
Satu kali pijat di banderol Rp 150 ribu.
Namun dia membantah menyediakan layanan plus/plus.
“Saya tidak tahu ada yang melakukan (terapias layani jasa plusplus).
Saya selalu mengingatkan agar tidak berbuat senonoh,” kata Siska.
Di sisi lain, dia mendengar ada karyawannya yang memberikan layanan handjob dan blowjob.
Informasi yang dihimpun koran ini, terapis menyediakan layanan full service.
Satu kali main dipatok Rp 300 ribu. Jika ditambah pijat menjadi Rp 450 ribu
Kini dengan ditutupnya usaha tersebut, dia merumahkan semua kar yawannya.
“Sudah ada yang kerja jadi babysitter, buruh pabrik rokok, dan ada juga yang pulang ke tempat asal nya,” kata Siska. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana