SURABAYA – AS, seorang mahasiswa kampus swasta di Malang harus berurusan dengan hukum.
Dia kedapatan membuat situs film dewasa.
Di situs tersebut, dia mengunggah beberapa film ”panas” dengan mengambil dari situs lain.
Bahkan dari film yang diunggahnya itu mampu meraup keuntungan besar.
Selama empat bulan beroperasi, AS mampu meraup untung hingga Rp 10 juta.
Namun, aksinya harus berakhir karena telah terbongkar oleh polisi.
Dia ditangkap di rumahnya yang berada di Putat Gede, Sukomanunggal.
Kemarin, dia disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa penuntut umum Anoek Ekawati mengatakan, situs film dewasa buatan terdakwa dapat dilihat siapa pun pengakses internet dengan virtual private network (VPN).
”Untuk penggunaan VPN tidak ada persyaratan khusus. Banyak aplikasi VPN yang bisa diunduh secara gratis dan dapat dipergunakan oleh siapa pun,” ungkap jaksa Anoek dalam dakwaannya.
AS membuat situs porno itu untuk mendapatkan keuntungan semata.
Dia memasang tarif iklan setelah tahu situsnya banyak dikunjungi orang.
”Hasil tersebut (Rp 10 juta) diperoleh terdakwa dari beberapa orang marketing yang berminat untuk pasang iklan,” tambah jaksa Anoek.
Jaksa Anoek menuntut AS pidana setahun penjara.
AS juga dituntut membayar denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi serta dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,” beber jaksa Anoek.
AS pun mengakui perbuatannya di persidangan.
Dia memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.
Uang dari hasil mengelola situs dewasa itu sudah dihabiskan.
”Sudah saya gunakan untuk merakit PC (komputer),” ujar AS dalam sidang secara video call. (gas/dns/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana