KEPANJEN – Rahma Damayanti, 50, punya cara tak biasa dalam merekrut terapis panti pijat plus-plus di Kabupaten Malang.
Perempuan parobaya itu mendandani pengamen perempuan untuk jadi pemijat plus-plus dan melayani pria hidung belang.
Modus mempekerjakan pengamen terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, kemarin (5/12).
Pada 5 Juni lalu, Rahma asal Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang bertemu pengamen berinisial WA, 18.
Dia menemui WA di depan panti pijat miliknya, Jalan Raya Mondoroko, Singosari.
Ketika WA mengamen, Rahma memberi uang sekaligus menawari pekerjaan sebagai terapis di panti pijat plus miliknya.
Agar WA tertarik, Rahma menjanjikan pendapatan yang lebih dari dari sekadar ngamen.
Juga tidak perlu berpanas panasan.
Korban pun bersedia.
Setelah itu dandani supaya cantik, lazimnya terapis lainnya.
Untuk melayani satu tamu, WA dipasang tarif Rp 150 ribu.
Namun yang masuk kantong WA hanya Rp 80 ribu, sisanya Rp 70 ribu diambil Rahma.
Tarifnya bertambah jika ada tamu yang meminta layanan plus-plus, yakni Rp 250 ribu.
Namun setoran untuk Rahma juga bertambah, menjadi Rp 100 ribu.
Sedangkan korban kebagian Rp 150 ribu.
Korban WA bekerja selama tiga hari.
Rata-rata dia melayani tiga tamu per hari.
Dua tamu di antaranya meminta layanan plus-plus.
Hari keempat WA tidak bekerja karena Rahma ditangkap polisi.
Atas perbuatannya itu, Rahma dituntut 7 tahun penjara.
Ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan agar terdakwa juga membayar restitusi kepada korban WA sebesar Rp 83,9 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priyo Hariyono SH kemarin.
Dia mengatakan, Rahma melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Telah terbukti melanggar tindak pidana melakukan perekrutan, penampungan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali,” terang dia.
Dalam persidangan tersebut, Priyo mengatakan, Rahma sempat menghubungi keluarga WA.
”Waktu itu terdakwa mengatakan pada keluarga korban, bahwa dia akan dipekerjakan di rumahnya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Bayarannya Rp 100 ribu satu hari,” imbuh Priyo.
Priyo mengatakan, Rahma telah membohongi keluarga korban.
Sebab, WA tidak dipekerjakan sebagai ART, melainkan terapis pijat plus-plus.
Selain itu, Priyo mengatakan, Rahma juga mengajarkan pada korban berbagai macam hal terkait aktivitas seksual.
”Ditambah lagi, terdakwa juga sempat meminta WA minum pil KB. Agar tidak hamil sehabis bersetubuh dengan pelanggannya,” kata dia. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana