Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Satpol PP Kabupaten Malang Gerebek Eks Lokalisasi Embong Miring

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 13 Desember 2024 | 00:00 WIB
OBRAKAN: Petugas Satpol PP Kabupaten Malang mendata 17 perempuan yang diduga menjadi pekerja seks di lokalisasi Embong Miring pada Selasa siang (11/12).
OBRAKAN: Petugas Satpol PP Kabupaten Malang mendata 17 perempuan yang diduga menjadi pekerja seks di lokalisasi Embong Miring pada Selasa siang (11/12).

NGANTANG - Sudah lama ditutup, ternyata lokalisasi Embong Miring di Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, masih beroperasi.

Tempat prostitusi di Kabupaten Malang itu menyaru sebagai penginapan dan tempat karaoke.

Satpol PP Kabupaten Malang yang menerima laporan aktivitas prostitusi memutuskan untuk melakukan penggerebekan pada Selasa siang (10/12).

Embong Miring merupakan satu di antara enam lokalisasi yang ditutup paksa Pemkab Malang pada 2014.

Lima lainnya adalah Lokalisasi Girun (Gondanglegi), Suko (Sumberpucung), Kalibiru (Kromengan), Kebobang (Wonosari), Kalikudu (Pujon), dan Pulau Bidadari (Sumbermanjing Wetan).

Setelah ditutup, semuanya diduga masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Pada 7 Desember lalu, Satpol PP Kabupaten Malang mendapat laporan melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa kompleks Embong Miring masih beroperasi.

”Kalau dulu lokalisasi, sekarang jadi tempat karaoke,” terang Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang kemarin siang (11/12).

Tim penggerebekan meluncur ke Ngantang pada Selasa lalu dan tiba di lokasi pada pukul 13.00.

Mereka menyisir dua tempat karaoke dan lima rumah yang menjadi penginapan.

Sebanyak 17 perempuan yang menjadi pemandu lagu (LC) sekaligus terduga PSK ditangkap petugas.

”Pemilik rumah yang jadi penginapan mengaku punya izin operasional. Tapi laporan yang masuk ke kami menyebutkan bahwa kamar kamar di penginapan itu digunakan untuk aktivitas prostitusi,” imbuhnya.

Para perempuan yang terjaring razia tidak dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Mereka hanya diberi imbauan agar tidak bekerja di tempat tersebut dan segera pulang ke domisili masing-masing.

Sedangkan pemilik usaha dan koordinator Embong Miring dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

Penggerebekan kawasan prostitusi di Ngantang merupakan yang kedua dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang pada tahun ini.

Sebelumnya, mereka menyisir area prostitusi liar di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, pada 10 Juli.

Ketika itu petugas mendapat laporan bahwa warung-warung di pinggir jalan lintas Surabaya-Malang itu dijadikan tempat mangkal sekitar tiga PSK.

Biasanya, para PSK melayani pelanggannya di kebun belakang warung tersebut.

Lokasinya tersembunyi di balik tembok warung.

Namun, saat itu tidak ada PSK yang tertangkap.

Semuanya kabur saat petugas mendatangi lokasi. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#lokalisasi #Kabupaten Malang #Gerebek #Satpol PP