MALANG KOTA – Sidang perdana kasus pabrik narkoba sintetis dilaksanakan di Pengadilan Negeri Malang kemarin (16/12).
Delapan terdakwa dihadirkan untuk agenda pembacaan dakwaan.
Tak satu pun di antara terdakwa yang membantah dakwaan jaksa.
Bahkan mereka tidak mengajukan eksepsi.
Sidang dimulai sekitar pukul 12.00.
Berdasar dakwaan jaksa, delapan terdakwa yang disidangkan kemarin terdiri dari dua kelompok.
Pertama, lima orang yang ditangkap di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 3 Juli lalu.
Mereka adalah Yudhi Cahaya Nugraha, Febriansyah Pasundan Aji Widodo, Dandi Aditya, Aril Rizky Alatas, dan Slamet Saputra.
Mereka bekerja memproduksi narkotika sintetis Sementara itu, kelompok kedua adalah tiga orang yang ditangkap pada 29 Juni di Apartemen Kalibata City Tower Damar, Jakarta, pada 29 Juni 2023.
Mereka adalah Irwanyah alias Iwan, Raynaldo Ramadhan, serta Hakiki Afif Yustian.
Ketiganya merupakan kurir yang tertangkap saat akan mengirimkan paket narkoba melalui perusahaan ekspedisi.
”Untuk lima orang yang ditangkap di Kota Malang dikenai pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 1, dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniarti Setyorini.
Sementara tiga tersangka yang ditangkap di Jakarta dikenai pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2.
Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Masih menurut berkas dakwaan, terdapat 179 barang bukti yang disita dari seluruh tersangka.
Terdiri dari 33 barang bukti yang didapat dari Apartemen Kalibata, 146 barang bukti dari Jalan Bukit Barisan, dan alatalat untuk membuat narkotika.
Atas dakwaan yang dibacakan, delapan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau bantahan.
Mereka mengakui seluruh perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa.
”Karena itu, pada tanggal 6 Januari mendatang langsung agenda pemeriksaan saksi,” imbuh Yuniarti.
Jaksa sudah menyiapkan 18 saksi.
Terdiri dari polisi yang melakukan penangkapan, saksi ahli, hingga para terdakwa yang akan saling bersaksi.
Itu bisa dilakukan karena berkas delapan terdakwa dibuat secara terpisah.
Selain saksi, Yuniarti menyebut sampai sekarang belum ada fakta baru.
Kemungkinan akan muncul saat agenda pemeriksaan saksi. (mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana