PAGAK – Gara gara menipu enam warganya yang terjerat kasus perjudian, Kepala Desa (Kades) Pagak Mu’asan, 54, berurusan dengan aparat kepolisian.
Dia ditangkap akhir November lalu setelah membawa uang total Rp 74 juta.
Modusnya, dia meminta uang tebusan belasan juta dengan dalih untuk membebaskan mereka.
Kemarin (16/12), Mu’asan menangis saat dipamerkan di hadapan awak media di Mapolres Malang.
Mulanya, enam pejudi dadu ditangkap polisi saat beraksi di lapangan Desa Sempol, Kecamatan Pagak pada Selasa (29/10) sekitar pukul 21.00.
Ketujuh tersangka itu adalah adalah Jumali yang bertindak sebagai bandar.
Sedangkan enam tersangka merupakan pemain, yakni Sameli, Urip, Bunawan, Jemakir, Sutris, dan Moh. Rendi Wahyu Pratama.
Ketujuh laki laki yang berasal dari Kecamatan Pagak itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Saat ini kasusnya sudah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Namun tersangka hanya dikenai wajib lapor, kecuali yang ditahan di Mapolres Malang karena jadi bandar.
Melihat fakta enam tersangka itu dikenakan wajib lapor, Kades Pagak Mu’asan meminta sejumlah dana pada keenam tersangka tersebut.
Dengan janji ke enamnya akan bebas dan uang tersebut dijadikan tebusan.
”Jumlah permintaan uang untuk masing masing orang berbeda, karena latar belakang pejudi ada yang petani, peternak, tukang, dan serabutan,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur.
Tersangka Sameli diminta Rp 15 juta, Bunawan dikenai Rp 4,7 juta, Suhari Rp 15 juta, dan Suji dimintai Rp 15 juta.
Untuk tersangka Moh. Rendi Wahyu Pratama diminta Rp 10 juta dan Rofik dimintai Rp 15 juta.
Total terkumpul dana Rp 74,7 juta.
Seluruh uang itu ditemukan di rumah Mu’asan saat pemeriksaan.
”Katanya uang itu akan digunakan untuk menebus enam tersangka dari Satreskrim Polres Malang,” lanjut Nur.
Kini Mu’asan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara. (aff/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana