Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Rugikan Negara 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman Bui 6,5 Tahun

Aditya Novrian • Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB
Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar (Jawa Pos/Dery Ridwansah).
Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar (Jawa Pos/Dery Ridwansah).

RADAR MALANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun dan denda sebesar Rp1miliar. 

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar, yang jika tidak dibayar akan berujung pada hukuman tambahan dua tahun penjara.

Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. 

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun.

Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diungkapkan oleh hakim dalam sidang yang berlangsung pada Senin (23/12).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana CSR dan OJK, KPK Geledah BI

Hakim Suparman Nyompa menyatakan bahwa kerugian tersebut berasal dari beberapa sumber.

Dalam hal ini termasuk kerugian akibat penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,28 triliun, pembayaran bijih timah dari tambang ilegal senilai Rp26,65 triliun, serta kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal yang mencapai Rp271 triliun. 

"Dengan demikian unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi," ungkap Suparman saat membacakan putusan.

Baca Juga: Mantan Sekretaris Partai Komunis Tiongkok Dihukum Mati atas Kasus Korupsi Besar

Dalam kasus ini, Harvey Moeis bukanlah satu-satunya terdakwa. 

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dijatuhi hukuman lebih berat yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. 

Sementara itu, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta. 

 

Semua vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman lebih berat.

Kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara tetapi juga pada lingkungan hidup dan masyarakat.

"Kami berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi," kata hakim Eko Aryanto saat menutup sidang. (Mahija)

Editor : Aditya Novrian
#tipikor jakarta #harvey moeis #kasus korupsi timah