Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemilik Pijat Plus Prostitusi di Singosari Malang Terima Hukuman Penjara 7 Tahun

Mahmudan • Sabtu, 4 Januari 2025 | 15:55 WIB

 

DIHUKUM BERAT: Rahma Damayanti, 50, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) kepanjen kemarin (2/1).
DIHUKUM BERAT: Rahma Damayanti, 50, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) kepanjen kemarin (2/1).

KEPANJEN - Rahma Damayanti, 50, harus mendekam lebih lama lagi di penjara.

Sebab hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kemarin (2/1).

Selain hukuman penjara, pengelola salah satu panti pijat di Jalan Raya Mondoroko, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari itu juga wajib membayar restitusi Rp 83,9 juta kepada korban WA, 18.

Dalam putusannya, perempuan asal Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dengan unsur ’melakukan perekrutan untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut’.

Humas PN Kepanjen M Aulia Reza Utama SH MH mengtakan, hakim mengabulkan seluruh tuntutan jaksa.

Terdakwa divonis 7 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga dibebankan membayar restitusi kepada korban.

”Besarannya Rp 83.956.000. Apabila dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak putusan inkracht restitusinya tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar restitusi,” imbuh Reza.

Bila masih belum cukup juga, maka diganti kurungan penjara selama 2 bulan.

Kasus Rahma diketahui pada 5 Juni 2024 lalu. Kala itu WA mendatangi panti pijat untuk mengamen.

Terdakwa kemudian menawari pekerjaan menjadi pemijat.

Korban langsung mau, kemudian didandani supaya cantik seperti beberapa terapis lainnya.

Terdakwa mengenakan tarif Rp 150 ribu sekali pijat, dengan Rp 80 ribu diberikan korban.

WA bekerja di sana selama tiga hari. Rata-rata, dia melayani tiga tamu per hari.

Di antaranya tamunya banyak yang yang meminta layanan esek-esek.

Pelanggan yang meminta layanan tersebut dikenakan tarif Rp 250 ribu sekali kencan.

Rinciannya, Rp 150 ribu menjadi milik korban, sisanya diambil terdakwa.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa terdakwa sempat menghubungi keluarga WA.

Pada 5 Juni 2024 lalu, terdakwa mengatakan pada keluarga korban, bahwa dia akan dipekerjakan di rumahnya sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan bayaran Rp 100 ribu satu hari.

”Perbuatan terdakwa menyebabkan WA mengalami trauma, dia juga kehilangan keperawanan korban hilang sehingga masa depannya terganggu,” tandas Reza. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pijat plus #Kabupaten Malang #Hukuman Penjara #prostitusi