MALANG – Operasi gabungan Polres Malang, Satpol PP, dan Muspika Kecamatan Gondanglegi pada Sabtu (4/1/2024) mengungkap adanya eksploitasi anak.
Sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur, berusia 14 hingga 16 tahun, ditemukan bekerja sebagai pelayan di warung kopi yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyampaikan keprihatinannya atas temuan ini.
Menurutnya, keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas ilegal tersebut sangat mengkhawatirkan dan memerlukan penanganan serius.
“Keberadaan anak-anak ini di tempat seperti itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat meresahkan dari sisi moral dan kemanusiaan. Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara mendalam,” ungkap AKP Dadang di Polres Malang, Sabtu (4/1).
Dalam razia tersebut, selain anak-anak di bawah umur, petugas juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, dan 19 pengunjung laki-laki untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Razia ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai warung-warung tersebut menjadi tempat aktivitas ilegal.
“Kami menduga kuat adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut. Hal ini akan menjadi fokus penyelidikan kami,” tambahnya.
Selain mengamankan sejumlah pihak, aparat juga memberikan peringatan keras kepada pemilik warung terkait pelanggaran hukum, seperti prostitusi terselubung dan eksploitasi anak.
Satpol PP menegaskan bahwa jika pelanggaran serupa ditemukan di masa depan, tindakan tegas, termasuk pembongkaran warung, akan dilakukan.
Penertiban ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019, yang melarang aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp50 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan.
“Pemilik warung sudah diperingatkan agar tidak lagi melibatkan anak-anak atau melakukan aktivitas ilegal. Jika melanggar, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum,” tegas Dadang.
Dadang juga menekankan pentingnya upaya preventif untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi.
Polres Malang berencana meningkatkan pengawasan di kawasan Pasar Gondanglegi melalui patroli rutin dan pemeriksaan berkala guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Razia ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak dan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sekitar.
Pemerintah daerah juga diharapkan lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah eksploitasi anak.
“Selain menegakkan hukum, kami juga berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari ancaman eksploitasi. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga masa depan generasi muda,” pungkas Dadang.(fin)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana