MALANG KOTA – Terbongkarnya kasus pencabulan yang menimpa dua anak asal Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, mendorong korban-korban lainnya melapor.
Hingga kemarin (6/1), Polresta Malang Kota sudah menerima laporan dari tujuh korban.
Seluruhnya merupakan warga di kelurahan yang sama.
Tapi satu korban sudah pindah ke Kabupaten Malang.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 3 Januari lalu Polresta Malang Kota menerima laporan dari dua bocah laki-laki yang menjadi korban.
Mereka adalah AR, 11, dan AA, 17.
Dua bersaudara itu mengaku men dapat tindakan pencabulan lansia berinisial PBS, 63, yang merupakan pengurus RW.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan pelaku menggunakan modus iming-iming barang dan uang.
Misalnya yang dilakukan kepada AR.
Bocah 11 tahun itu pernah di ajak PBS pergi ke salah satu toko di Kecamatan Blimbing.
Saat sedang mencoba baju, pelaku melakukan tindakan pencabulan pada organ belakang sang bocah.
Aksi PBS tidak hanya sekali.
Dia juga pernah mengajak AR ke tempat kerjanya untuk melakukan hal serupa.
Bahkan pencabulan pernah dialami AR saat hendak bermain badminton di gedung serbaguna yang dekat dengan rumah PBS.
Saat itu, AR sedang bersama AA.
PBS pun meminta AA untuk keluar.
Dia melakukan pencabulan kepada AR selama 30 menit dan memberinya uang senilai Rp 20 ribu.
Selain kepada AR, AA juga turut menjadi korban.
Saat itu AA pulang dari rumah kakeknya.
Dalam perjalanan pulang, PBS meminta AA ikut ke rumahnya dan memaksakan tindakan cabul.
Setelah selesai, PBS memberikan uang Rp 30 ribu.
Hingga kemarin polisi masih mendalami laporan dari lima korban lainnya.
Ada yang masih duduk di bangku SD maupun SMP.
Ada juga yang sudah putus sekolah, tapi diperkirakan setara usia SMA.
”Korban lain ada yang tinggal di Kelurahan Tunjungsekar, ada juga yang di Kabupaten Malang,” sebut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono.
Polisi juga sudah mengamankan PBS pada Jumat lalu (3/1).
Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap tersangka, korban dan sejumlah saksi.
Untuk saat ini polisi masih menunggu hasil visum dari seluruh korban.
”Saya juga sudah mendatangi para korban didampingi Lurah, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, dan perwakilan DP3A Jawa Timur,” lanjut Nanang.
Dalam pertemuan itu, polisi meminta para korban mendapat sesi konseling.
Polisi juga berkoordinasi dengan Disdikbud Kota Malang terkait kelanjutan pendidikan para korban agar tidak sampai dikeluarkan dari sekolah.
Terkait penanganan tersangka, Nanang memastikan akan terus ditahan dan tidak diberikan penangguhan penahanan.
Tersangka juga dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman maksimalnya adalah pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, ibu AR yang bernama VO menjelaskan bahwa pencabulan pertama terjadi pada April 2023.
Namun, kejadian itu baru terungkap pada Desember 2024.
”Saya justru dengar dari budaknya,” kata VO.
Awalnya, anak dari kerabat VO yang berinisial N menceritakan semua kronologi kejadian pencabulan.
Bahkan, N mengaku hampir mendapat tindakan pencabulan dari tersangka.
AR sempat tidak mengaku saat ditanya keluarganya.
Tapi sang ibu menjelaskan bahwa keluarga sudah tahu apa yang terjadi.
Akhirnya AR mengaku telah mengalami tiga kali pencabulan.
VO mengaku tidak menyangka PBS tega berbuat cabul pada anak-anak.
Apalagi tersangka dikenal sebagai Ketua RW yang mudah bergaul dengan warga.
”Saat anak saya diajak keluar oleh tersangka, dia juga pamit,” imbuh ibu tiga anak tersebut.
Hanya saja, VO sempat merasa aneh dengan sikap AR yang mendadak menjadi emosional.
Bahkan untuk hal-hal kecil, AR jadi mudah marah.
Malah suatu ketika pernah meminta dibelikan skincare.
Kendati sudah mendapat tiga kali tindak pencabulan sampai kontak fisik, AR tak sampai mengalami luka tertentu.
Namun, dia jadi sering ketakutan. (mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana