Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Live Streaming Hubungan Badan, Pasutri asal Tumpakrejo Gedangan Malang Terciduk

Bayu Mulya Putra • Rabu, 8 Januari 2025 | 17:28 WIB

 

Pelaku live streaming berhubungan intim asal Tumpakrejo Gedangan Kabupaten Malang
Pelaku live streaming berhubungan intim asal Tumpakrejo Gedangan Kabupaten Malang

KABUPATEN – Semestinya, hubungan suami istri adalah suatu privasi. 

Namun apa yang dilakukan FR,27, dan PN, 24, warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan agak lain. 

Pasutri itu melakukan hubungan tersebut dan disiarkan secara langsung lewat sebuah aplikasi.

Tujuannya tentu satu, mendapat pundi-pundi uang. 

Risikonya, mereka bisa tertangkap polisi. 

Dan, setelah dua bulan beroperasi, keduanya benar-benar terciduk polisi pada Minggu lalu (5/1). 

Dari pemeriksaan awal, diketahui bila keduanya sudah meraup pendapatan Rp 35 juta dari aktivitas itu. 

Dalam setiap siaran langsung, PN kerap memperlihatkan bagian intimnya. 

Adegan yang mereka peragakan bergantung pada permintaan penonton yang disampaikan lewat komentar. 

Beberapa kali dia juga berhubungan badan dengan suaminya dan disiarkan secara langsung. 

Keduanya mendapat uang melalui gift dari aplikasi tersebut. 

Suami istri yang sudah menikah selama lima tahun itu diketahui belum dikaruniai anak. 

Keduanya sama-sama menganggur dan akhirnya memulai live streaming vulgar itu. 

Sebelumnya, pasutri itu menjalani pekerjaan serabutan. 

”Pelaku siaran langsung sejak sore hingga malam, sehari biasanya bisa dapat sampai Rp 5 juta,” ucap Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto. 

Keduanya melakukan siaran itu di rumahnya sendiri. 

Sekali live streaming, keduanya bisa menghabiskan waktu hingga delapan jam. 

Mereka memanfaatkan sejumlah properti untuk menarik perhatian penonton.

Pada awal melakukan live streaming, pasutri itu memakai topeng. 

Kepada polisi, keduanya mengaku saat itu penontonnya masih sepi. 

Baru, ketika keduanya memperlihatkan wajahnya, jumlah penonton meningkat hingga ribuan. 

Dari pasutri itu, disita sejumlah bukti. 

Mulai dari pakaian seksi wanita, tripod, bando, dua unit ponsel iPhone 13, dan topeng. 

”Keduanya sudah kami ringkus di rumah nya dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” lanjut Dadang. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

Serta Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pasutri itu terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dengan jumlah denda sebesar Rp 5 miliar. (aff/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#gedangan #suami istri #Live Streaming #malang #hubungan badan