Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Setubuhi Pacar, Pemuda asal Gedangan Malang Dituntut 11 Tahun Penjara

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 14 Januari 2025 | 18:20 WIB
Ilustrasi dipenjara (Freepik)
Ilustrasi dipenjara (Freepik)

KEPANJEN – Masa muda Ahmad Fangky Gaula Rio, 19, terancam habis di dalam penjara. 

Pemuda asal Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan itu dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (13/1). 

Terdakwa dinilai bersalah telah memaksakan hubungan badan dengan MA, 13, pacarnya, setelah nonton bantengan pada April 2024. 

Dalam berkas tuntutan disebutkan, pada 25 April 2024, Fangky dan MA berkenalan lewat Facebook.

Keduanya pun saling bertukar nomor telepon dan terus berkomunikasi. 

Kemudian pada 27 April malam, MA mengajak Fangky nonton bantengan di sebuah lapangan di Kecamatan Pagelaran. 

Keduanya nonton acara itu mulai pukul 19.00 sampai 23.00. 

Saat dalam perjalanan pulang, Fangky malah mengajak MA ke rumah temannya. 

Di sana mereka minum minuman keras. 

Cairan beralkohol itu pun membuat MA pusing. 

Keduanya bertahan di rumah tersebut hingga 28 April pukul 04.00. 

Dalam perjalanan mengantar MA pulang, Fangky berbelok ke sebuah gubuk sawah di Kecamatan Gedangan. 

Di tempat itulah dia memaksakan persetubuhan. 

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 81 ayat 1 dan pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

”Jaksa menuntut klien saya 11 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Yang dianggap terbukti itu pasal 81 ayat 2 yang me ngandung unsur bujuk rayu,” terang kuasa hukum Fangky, Rizky Zulkarnain Hasibuan SH MKn. 

Sebelum Fangky dibawa ke persidangan, upaya mediasi sebenarnya sudah dilakukan.

Terdakwa siap menikahi korban karena persetubuhan mereka dilakukan mau sama mau. 

Tapi upaya itu gagal. 

”Orang tua korban meminta uang ganti rugi Rp 70 juta, kalau tidak bisa bayar, perkara lanjut,” ujar Rizky. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pengadilan negeri kepanjen #gedangan #setubuhi pacar #Penjara #Memaksakan #hubungan badan